Rabu,  05 November 2025

Kode Suap Gubernur Riau 7 Batang Yakni Rp 7 Miliar, Rumah Mewah Di Jaksel Dibeli Dari Duit Japrem 

RN/NS
Kode Suap Gubernur Riau 7 Batang Yakni Rp 7 Miliar, Rumah Mewah Di Jaksel Dibeli Dari Duit Japrem 
Gubernur Riau Abdul Wahab diborgol KPK.

RN - Berapa jatah preman alias japrem Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). KPK menyebut kalau AW mendapatkan japrem sekitar Rp 7 miliar.

KPK sudah menetapkan 3 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. KPK juga menggeledah dan menyita rumahnya di Jakarta Selatan.

"Sesaat setelah mengamankan Saudara AW dan Saudara TM, secara paralel, tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

BERITA TERKAIT :
Tambang Ilegal, Ribuan Titik Dibekingi Pejabat Hingga Elit Parpol 

Dalam OTT tersebut, KPK menyita total 1,6 miliar, rinciannya uang tunai senilai Rp 800 juta serta Rp 800 juta dalam 3 mata uang asing yang ditemukan di dalam rumahnya yang disegel KPK di Jakarta Selatan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta," kata Tanak.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," ujar Tanak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial MAS, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau berinisial DAN. Mereka dijerat dalam kasus pemerasan atas penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan. Abdul Wahid ditahan KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan diborgol.

Aksi Pemerasan 

Abdul Wahid (AW) diduga menerima fee atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan kasus ini berawal pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), mengadakan pertemuan dengan enam kepala UPT Wilayah I-IV Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid.

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat agar anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-IV Dinas PUPR PKPP dinaikkan. Tanak mengatakan semula anggaran UPT Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Namun, untuk semua itu, mereka harus memberikan fee kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Nilainya Rp 7 miliar atau 5 persen dari anggaran tersebut.

"Bahwa selanjutnya, Saudara FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun Saudara MAS, yang merepresentasikan Saudara AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar)," kata Tanak dalam jumpa persnya, Rabu (5/11/2025).

Menurut Tanak, apabila ada yang tidak menuruti perintah terkait fee itu, mereka terancam dicopot atau dimutasi. Fee untuk Abdul Wahid itu juga dikenal dengan istilah 'jatah preman'.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," katanya.

Terkait dengan besaran fee Rp 7 miliar, Tanak mengungkapkan fee itu kemudian diberi 'kode' oleh mereka. Kodenya adalah '7 batang'.

"Selanjutnya, seluruh kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Saudara AW sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ungkap Tanak.

Terkait hal ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.