RN - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya menemukan adanya penjualan beras dengan harga di atas standar.
Di beberapa pasar menjual beras dengan harga di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
"Kami hanya jualan, kalau harga mahal karena kami ambilnya mahal. Kami ini hanya pedagang kecil," ungkap Sukrin, pedagang beras di Jakarta Barat, Selasa (11/11) malam.
BERITA TERKAIT :Pedagang Pasar Barito Jaksel Apes, Usai Digusur, Kini Malah Diping-Pong Dan Dipersulit?
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekaligus koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, mengingatkan kepada para pedagang tentang sanksi pencabutan izin usaha jika masih menjual melebihi HET.
Ia memastikan, pihaknya akan rutin turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Dan apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," ujar Edy.
Pasalnya, hasil pemeriksaan di sejumlah pasar tradisional di luar lokasi pemantauan rutin menunjukkan masih ada pedagang yang melanggar dengan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Seperti di Jakarta Barat dari 15 titik pengecekan ditemukan lima toko yang masih menjual beras premium di atas HET. Kemudian, Jakarta Timur dari 15 titik pengecekan ditemukan 10 titik yang menjual beras premium diatas HET dan 15 titik menjual beras medium di atas HET serta dua titik menjual beras sphp diatas HET.
Kemudian, Tangerang Selatan dari 15 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras medium di atas HET. Selanjutnya, Bekasi Kabupaten dari 10 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras premium di atas HET.
"Bekasi kota dari 15 titik pengecekan ditemukan 5 titik yang menjual beras premium diatas HET dan 4 titik menjual beras medium di atas HET. Wilayah Bandara Soetta, Kepulauan Seribu dan Tanjung Priok tidak terdapat pasar lain selain yang di cek langsung oleh satgas," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 (Beras Premium dan Medium) serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 (Beras SPHP) untuk zona I Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, harga beras premium senilai Rp14.900/kg lalu beras medium Rp13.500/kg dan beras SPHP seharga Rp12.500/kg.