RN - Viral aksi Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang mencium sejumlah anak perempuan viral. Aksi pendakwah asal Kediri itu dikecam banyak pihak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan Gus Elham seperti menyerang harkat dan martabat anak. Bahkan ada indikasi dugaan yang dilakukan itu masuk dalam katagori UU TPKS atau tindakan kekerasan seksual.
"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu, tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ujar Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Adapun UU yang dilanggar, katanya, adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 b ayat 2; Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara Gus Elham meminta maaf secara terbuka didampingi beberapa orang. Dalam video permintaan maafnya, Gus Elham Yahya mengakui bahwa perbuatannya mencium pipi hingga bibir anak kecil perempuan merupakan kesalahan.
Dirinya pun berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran.
"Dan perlu disampaikan juga bahwa anak-anak dalam video viral tersebut adalah mereka yang dalam pengawasan orang tuanya yang mengikuti pengajian saya, walaupun demikian saya tetap memohon maaf atas hal tersebut,” ucapnya dalam akun IG-nya.
Berikut rekomendasi atas kasus dari KPAI:
1. Melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak
2. Melaporkan kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak
3. Berkoordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan pelindungan dari lembaga layanan.
4. Penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang:
a. Perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak;
b. Edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperti sentuhan aman / tidak aman.
c. Literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.
5. Mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi.
6. Mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak.
BERITA TERKAIT :Jumlah Kejahatan Seks Di DKI Bikin Miris, Korbannya Banyak Anak-Anak