Sabtu,  15 November 2025

Dirjen Pajak Mau Cek Rekening Masyarakat, Lagi Susah Gini Jangan Bidkin Gaduh Lah?

RN/NS
Dirjen Pajak Mau Cek Rekening Masyarakat, Lagi Susah Gini Jangan Bidkin Gaduh Lah?
Dirjen Pajak (Dirjen Pajak).

RN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal bikin gaduh. Rencana DJP yang mau mengintip rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat Indonesia mulai 2026.

Rencana itu masuk dalam perluasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Jika ini benar terjadi bisa membuat gaduh.

Rencananya, mereka akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan baru, pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk mewujudkan keinginan itu.

Beleid baru itu nantinya sekaligus memperbarui komitmen Indonesia dengan dunia internasional, yakni penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024 lalu.

"Berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027," dikutip dari pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (22/10).

DJP menegaskan rekening digital dan uang elektronik tersebut memang baru akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ini menyusul standar baru yang diterapkan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

Di lain sisi, Ditjen Pajak Kemenkeu juga menambahkan poin-poin pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Pada PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tak tercantum soal uang elektronik dan rekening digital sebagai jenis rekening keuangan. Begitu pula dalam revisi terakhir, yakni PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

BERITA TERKAIT :
Pantes Orang Pajak Tajir-Tajir, Begini Modus Dan Cara Dapat Cuannya?