RN - Zarof Ricar tak bisa berkutik. Dia tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara.
Upaya kasasi yang dilakukan Zarof Ricar sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Zarof Ricar alias ZR dicepa sebagai makelar kasus putusan saat menjabat sebagai pejabat MA.
"Tolak kasasi umum dan penuntut," tertulis dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Putusan akhir atas kasasi Zarof Ricar sendiri telah dibacakan lebih awal pada Rabu (12/11/2025). Majelis hakim kasasi yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, yang memutuskan penolakan tersebut.
Sebelumnya, vonis 18 tahun ini telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam tingkat banding. Sidang putusan banding Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua Albertina Ho kala itu membacakan amar putusan.
Di tingkat pertama, Zarof Ricar hanya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Kejagung Segera Eksekusi Makelar Kasus Zarof Ricar dan Sita Aset Triliunan Usai Kasasi Ditolak
Hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Vonisnya kemudian diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun di tingkat banding. Hakim banding menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk seolah-olah hakim mudah disuap dan diatur dengan uang.
Hakim banding juga tidak menyetujui keputusan pengadilan tingkat pertama mengenai pengembalian uang senilai Rp 8,8 miliar kepada Zarof.
Menurut mereka, pernyataan bahwa uang tersebut adalah penghasilan sah Zarof hanya didasarkan pada satu orang Saksi tanpa mempertimbangkan penggunaan dari penghasilannya.
Lebih lanjut, hakim banding menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan sumber harta senilai Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg. Atas hal ini, dalam putusan bandingnya, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Menimbang bahwa dalam konferensi Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ucap hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Kylian Mbappe Diejek Lagu