Sabtu,  15 November 2025

22 Jenderal Polisi Yang Terdampak Putusan MK, Dilarang Jabat Jabatan Sipil

RN/NS
22 Jenderal Polisi Yang Terdampak Putusan MK, Dilarang Jabat Jabatan Sipil

RN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jenderal polisi sudah diketok. Para jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil diminta memilih.

Tetap menjabat tapi mundur. Begitulah salah satu poin kesimpulan putusan MK dalam permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan pengugasan anggota Polri di luar kepolisian. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dengan putusan itu, maka MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Diketahui, sejumlah nama polisi yang menduduki jabatan sipil juga disertakan dalam formulir permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan oleh MK.

Permohonan ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Para pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit dalam permohonnya menyebut terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada Struktur organisasi di luar Polri.

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.

- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham.

- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN. 

- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Sementara itu, dalam kebijakan awal yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Februari 2025 lalu, tercatat ada sepuluh perwira tinggi Polri yang dipindahkan untuk mengisi berbagai posisi di instansi sipil.

Setelah itu, Kapolri kembali melakukan rotasi yang menempatkan sejumlah petugas polisi lainnya pada jabatan-jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.

Daftar penugasannya meliputi:

1. Komjen Yan Sultra Indrajaya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

2. Komjen I Ketut Suardana ditunjuk sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

3. Irjen Mashudi mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

4. Irjen Ratna Pristiana Mulya dipercaya sebagai Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di kementerian yang sama.

5. Irjen Alexander Sabar menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital.
6. Irjen Ahmad Nurwakhid ditugaskan sebagai Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi di Kemenko PMK.

7. Brigjen Arif Fajarudin menduduki posisi Inspektur V di Kementerian ESDM.

8. Brigjen Raja Sinambela menjadi Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian P2MI.

9. Brigjen Frans Tjahyono ditugaskan sebagai Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup.

10. Brigjen Achmadi ditempatkan di Kementerian Ekonomi Kreatif.

11. Irjen Prabowo Argo Yuwono menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian UMKM.

12. Irjen Yudhiawan menjabat sebagai Irjen di Kementerian ESDM.

13. Irjen Mohammad Iqbal ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

14. Irjen Djoko Poerwanto mengisi posisi Irjen di Kementerian Lingkungan Hidup.

15. Brigjen Edi Mardianto menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

16. Brigjen Rahmadi ditugaskan sebagai Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

17. Kombes Yulmar Try Himawan memimpin Divisi Pengelolaan Tanah di Badan Bank Tanah.

18. Brigjen Raden Slamet Santoso menjadi Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

19. Kombes Jamaludin Ditempatkan di Kementerian Haji dan Umrah.

20. Brigjen Sony Sanjaya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

21. Brigjen Dover Christian bertugas di Dewan Perwakilan Daerah.

22. Brigjen Yuldi Yusman dipercaya sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BERITA TERKAIT :
Pohon Tumbang Masih Terjadi Di Jakarta, Hujan Deras Dan Angin Bahaya Buat Pengendara