RN - Beberapa barang bakal dikenakan biaya cukai. Seperti minuman kemasan yang beredar luas di masyarakat disebut-sebut mengandung penyakit.
Minumakan kemasan dinilai menggunakan gula rafinasi hingga campuran bahan kimia. Selain itu ada juga makanan mengandung micin.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan mengenakan bea cukai kepada tisu basah dan popok. Hal ini berdasarkan rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya akan memperluas objek barang kena cukai (BKC) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 memantik perdebatan publik.
Dalam beleid itu, pemerintah membuka ruang untuk mengenakan cukai pada sejumlah barang konsumsi harian seperti popok, tisu basah, makanan mengandung micin, hingga makanan dan minuman kemasan.
Purbaya dalam aturan itu menekankan langkah ini sebagai bagian dari strategi fiskal baru untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan ruang fiskal yang kian sempit.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran soal dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan keadilan sosial ekonomi.
Aturan Purbaya itu disebut-sebut akan berdampak pada kelompok berpendapatan rendah. Karena nilai pasar produk-produk seperti popok mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
Dengan pengenaan tarif cukai popok misalnya 10 persen saja, maka potensi penerimaan negara bisa menyentuh Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun. Namun, manfaat fiskal tersebut berpotensi menimbulkan efek domino terhadap konsumsi masyarakat.
Kebijakan cukai terhadap barang konsumsi sehari-hari memiliki karakter regresif, di mana beban terbesar justru ditanggung oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Purbaya Bongkar Permainan Bea Cukai, Didokumen Rp 117 Ribu Dijual Di Pasar Rp 50 Juta