RN - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ternyata melakukan cuci duit. Nurhadi memakai rekening menantu untuk melakukan pencucian duit.
Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa mengatakan Nurhadi menempatkan uang itu ke sejumlah rekening termasuk rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono.
"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
BERITA TERKAIT :Bully Di Tangsel Parah, Dinas Pendidikan Gak Punya Konsep
Jaksa mengatakan Nurhadi membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar, serta membeli kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar. Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima uang dari para pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan baik pada saat Terdakwa menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI, secara bertahap dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa," ujar jaksa.
"Dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Terdakwa maupun Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi dan Yoga Dwi Hartiar untuk menerima uang-uang dari pihak berperkara, yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940," lanjut jaksa.
Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.