Kamis,  18 April 2024

Penegakan Hukum 2018

Kanwil DJP Jabar II Raih Rp 1,03 Triliun Penerimaan Pajak

RICK/BUD
Kanwil DJP Jabar II Raih Rp 1,03 Triliun Penerimaan Pajak
Kepala Kanwil DJP Jabar II, Yoyok Satiotomo

RADAR NONSTOP - Penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II selama periode tahun pajak 2018, berhasil memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 1,03 triliun.

Penegakan hukum yang dilakukan tersebut membantu pelaksanaan pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat (Jabar) II yang ditetapkan sebesar Rp 40,49 triliun.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok Satiotomo mengungkapkan, keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan jajarannya mengindikasikan bahwa pihaknya bertekad untuk memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana perpajakan.

"Tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II selama kurun waktu 2018 terdiri dari penyelesaian perkara Bukti Permulaan sebanyak 27 wajib pajak dengan potensi kerugian negara Rp 87,2 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kegiatan penyidikan diselesaikan sebanyak 7 berkas perkara terdiri dari 3 kasus penggelapan pajak.

"3 kasus penyimpangan penggunaan Faktur Pajak, dan 1 kasus penyampaian SPT tidak benar dengan total kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliat. Atas 7 berkas perkara tersebut dinyatakan telah lengkap (P-21)," kata Yoyok.

Penegakan hukum untuk para penunggak pajak yang dilakukan selama tahun 2018, masih menurutnya, berupa penyampaian Surat Perintah Melakukan Penyitaan Aset Penanggung Pajak (SPMP) sebanyak 584 surat, Pemblokiran Rekening wajib pajak sebanyak 117 dokumen, Lelang Aset sebanyak 9 kali berupa Aset Bergerak dan Aset Tidak Bergerak (Kendaraan, Tanah, dan Bangunan), dan Keputusan Pencegahan Bepergian Keluar Negeri (Cekal) sebanyak 15 surat.

"Jumlah penerimaan pajak yang berhasil dicairkan dari para penunggak pajak sebesar Rp 307,9 M. Kegiatan Pemeriksaan Pajak selama tahun 2018, telah diselesaikan sebanyak 123 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1.334 Wajib Pajak Badan dengan penerimaan Negara diperoleh sebesar Rp 808,6 M," ulas Yoyo.

Untuk mencegah tindakan penegakan hukum, kata dia, wajib pajak dihimbau untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu, benar, jelas dan lengkap.

BERITA TERKAIT :