Senin,  20 May 2024

Hilangkan Galau Dengan Sedot Sabu, Aktor Sandy Tumiwa Tidur di Sel

NS/RN
Hilangkan Galau Dengan Sedot Sabu, Aktor Sandy Tumiwa Tidur di Sel
Sandy diamankan petugas Polsek Menteng.

RADAR NONSTOP - Sandy Tumiwa hanya bisa tertunduk lesu. Dia tidak menyangka kalau rasa galaunya bisa membuat tidur dibalik jeruji besi.

Aktor sinetron ini ditangkap polisi karena kedapatan sedang menghisap sabu.

Penangkapan Sandy Tumiwa dilakukan pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3) di Hotel The Grove Jaksel. Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) sebagai barang bukti.

BERITA TERKAIT :
Biduan Nayunda Nabila Digarap KPK, Duit Saweran Rp 50-100 Juta Dari SYL
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?

Di Polsek Menteng, Sandy yang sudah memakai baju tahanan mengaku sedang galau hingga akhirnya mengonsumsi narkoba.

"Saya menyesal. Saya tidak rutin pakai narkoba hanya sedang galau," ucapnya.

Setelah penangkapan Sandy Tumiwa, dua orang diduga pemasok ikut ditangkap polisi. Dari tangan pemasok, polisi menyita sabu seberat 0,67 gram.

"Dari masing-masing yang diamankan, barang buktinya ada bong, handphone, sisa barang narkoba yang digunakan. Sama (dengan) yang penangkapan kedua, juga ada alat isap, sisa barang narkoba dan handphone," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi.

Polisi menetapkan Sandy Tumiwa dan rekannya Mikhael sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 mengatur ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.