Kamis,  25 April 2024

Mendagri Tegaskan E-KTP WNA Sesuai Undang - Undang

RN/CR
Mendagri Tegaskan E-KTP WNA Sesuai Undang - Undang
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo -Net

RADAR NONSTOP - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang juga politisi PDIP menegaskan penerbitan e-KTP Warga Negara Asing (WNA) sudah sesuai  Undang - Undang.

“E- KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan UU yang ada, dan UU ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya,” terang Tjahjo dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Dengan diterbitkannnya undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP. 

BERITA TERKAIT :
Dua ASN di Jakut Panik KTP di Coret dari DKI Jakarta
Gak Ada Rumah Tapi KTP Jakarta, 92 Ribu Warga Dibuang Dari Data NIK 

Lebih lanjut, dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku E-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Kemudian, Tjahjo menjelaskan, meskipun WNA memiliki E-KTP, namun tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena tak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“WNA yang punya E-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal E-KTP WNA di Cianjur kan sudan diklarifikasi,” tegas Tjahjo.

Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia.

"Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih," tandasnya.

 

#WNA   #KTP   #Mendagri