Jumat,  29 March 2024

Disinyalir Langgar Kampanye

Waduh.... Diduga Bantuan Kemensos Disulap Jadi Aspirasi Caleg

YUD
Waduh.... Diduga Bantuan Kemensos Disulap Jadi Aspirasi Caleg
Ali Mahyail dan barang bukti yang ditemukan di posko Caleg

RADAR NONSTOP - Menyambut Pemilu Caleg periode 2019-2024 pada 17 April nanti, berbagai cara ditempuh oleh sang calon anggota dewan demi mengambil simpatik masyarakat, khususnya perolehan suara.

Seperti yang dilakukan Intan Fitriana Fauzi, salah satu Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil VI (Kota Bekasi - Kota Depok) nomor urut 2.

Lewat pembagian makanan buat balita dan ibu hamil, ia mencoba mengambil simpatik masyarakat Kota Bekasi. Namun sayangnya, hal itu menjadi polemik dengan Bawaslu Kota Bekasi.

Intan Fitriana Fauzi diduga telah melanggar aturan kampanye berdasarkan pembahasan forum internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. 

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail menjelaskan, pembahasan putusan internal diawali pengaduan masyarakat atas dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye.

Lalu pada Selasa (5/3), pihaknya melakukan sidak ke posko pemenangan Intan yang berlokasi di Ruko Galaxy.

Kemudian menemukan makanan bayi dan susu ibu hamil yang diproduksi oleh Kementerian Kesehatan RI.

Menurut Ali, makanan yang dikemas menggunakan dus tersebut dilengkapi stiker pencalegan Intan sehingga dikhawatirkan barang itu digunakan sebagai alat kampanye.

Sebelumnya, berdasarkan aduan warga, barang itu sudah pernah dibagikan di wilayah Bekasi Timur dan Jatiasih, meski pembagian tersebut diduga dilakukan oleh pihak tim sukses pemenangan Intan.

"Kita temukan sekitar kurang lebih seribu dus, masing-masing berisi empat box makanan bayi dan makanan ibu hamil," papar Ali kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (8/3).

Setelah investigasi dan pembahasan mendalam di forum Bawaslu, pihaknya kemudian menetapkan bahwa hal tersebut termasuk pelanggaran Pemilu.

"Kita sepakat itu masuk pelanggaran. Tapi sebagaimana diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasalnya 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j tentang peserta kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya. Nah itu ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp 12 juta," jelasnya. 

Pihaknya, kata dia, selanjutnya akan menyerahkan kasus kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut dengan memegang bukti-bukti yang sudah dikumpulkan Bawaslu.

"Kita sudah ada bukti materil, barangnya sudah kita temukan. Kemudian foto dan saksi-saksinya. Saksi sudah ada empat, dua dari luar dan dua lainnya dari Bawaslu. Jumat ini (8/3) ini kita mulai rapat pembahasan satu bersama Gakkumdu," ungkapnya.

Sekedar diketahui, Intan wanita kelahiran Tasikmalaya, 15 Desember 1968 silam. Saat ini ia menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi V atau sering disebut Komisi Infrastruktur dari fraksi PAN.

Salah satu Ketua DPP PAN dan selaku Bendahara Umum DPP PUAN. Intan mengambil gelar Sarjana Hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan kosentrasi Hukum Bisnis (hukum tentang kegiatan ekonomi).

Sedangkan gelar master hukum diperolehnya dari Faculty of Law, University of Nottingham, England-UK.

BERITA TERKAIT :
Bawaslu Kota Bekasi: Intan Fitriana Fauzi Lakukan Pelanggaran Kampanye