Selasa,  23 April 2024

Bawaslu DKI Gandeng Satpol PP Sapu Bersih APK Caleg Nakal

RN/CR
Bawaslu DKI Gandeng Satpol PP Sapu Bersih APK Caleg Nakal

RADAR NONSTOP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bersama Satpol PP sapu bersih alat peraga kampanye (APK) Caleg nakal. Seluruh APK yang tidak sesuai SK KPU Nomor 175 langsung dicopot atau diturunkan.

Penertiban APK dilaksanakan seluruh Bawaslu di tingkat kota dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, Rabu (13/3/2019).

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan, Puadi mengatakan, penertiban serentak dilakukan menyusul  maraknya APK yang terpasang dan melanggar, khususnya di ruas jalan-jalan protokol. 

BERITA TERKAIT :
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan
Pencalonan Gibran Digugat Di MK, Bos Bawaslu Pasang Badan?

Puadi menjelaskan,  pelaksanaan penertiban APK  berlangsung dalam sehari penuh, yakni mulai dari Rabu pagi hingga pukul 00.00 WIB. 

"Di dalam satu hari ini, mulai dari pagi hari sampai pukul 00.00 WIB," kata Puadi. 

Ia mengingatkan kembali kepada para caleg parpol agar tidak memasang APK di area terlarang. Sebab, pemasangan APK sudah jelas dalam aturan KPU. 

"Kita terus melaksanakan pengawasan melekat di masa kampanye," tegas Puadi. 

Terkait dengan pemasangan APK di angkutan umum, Puadi menegaskan, hal itu menjadi ranah Satpol PP. 

"Berdasarkan Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum, tidak boleh di angkutan umum," jelas Puadi. 

Begitupun dengan penggunaan kendaraan pribadi, sambung Puadi, hanya boleh memasang lambang parpol. 

"Di kendaraan pribadi pun demikian, tidak boleh ada nama caleg dengan nomor urut," pungkas Puadi. 

Seperti diketahui, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2019 memiliki aturan main lokasi pemasangannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batasan-batasan dan aturan-aturan tertentu. 

Tempat-tempat yang dilarang memasang APK ialah tempat ibadah beserta halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung sekolah). 

Begitupun dengan desain dan materi bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis paling sedikit memuat visi dan misi serta program peserta pemilu.