Jumat,  26 April 2024

Kasus Flashmob PKS Kota Bekasi, Ini Kata Komisioner Bawaslu, Ali Mahyail

YUD
Kasus Flashmob PKS Kota Bekasi, Ini Kata Komisioner Bawaslu, Ali Mahyail
Kantor Bawaslu Kota Bekasi - Net

RADAR NONSTOP - DPD PKS Kota Bekasi hingga saat ini masih berurusan dengan Bawaslu Kota Bekasi

Hal itu terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada acara Flashmob beberapa waktu lalu. Kini, kasus tersebut masih dalam momongan proses sidang Ajudikatif di internal Bawaslu. 

"Nanti kita sidang kembali (DPD PKS Kota Bekasi-red). Masalah waktunya kapan, kami (internal Bawaslu) akan gelar rapat sekali lagi," ungkap Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada RADAR NOSNTOP (Rakyat Merdeka Group), Rabu (13/3).

BERITA TERKAIT :

Ditanya soal apa sikap Bawaslu Jawa Barat, Ali menjelaskan, pihaknya belum tahu karena permasalahan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan DPD PKS lewat acara Flashmob, sesuai aturan yang ada tingkat kuota maksimal massa kampanye sebanyak 1000 orang, namun pada acara tersebut ditafsir kurang lebih 3000 orang. Dengan demikian pihaknya menduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Pasal 26 dengan sanksi terberat yaitu diskualifikasi.

"Nanti internal Bawaslu rapat, mau disidang di Provinsi Jawa Barat atau sampai di Kota Bekasi saja. Kami belum sempat gelar rapat karena masih ada anggota Komisioner yang di luar kota," terang Ali.

Sayangnya, untuk yang kesekian kalinya, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait sejauh mana perkembangan kasus Flashmob, Heri Koswara, selaku Ketua DPD PKS Kota Bekasi memilih tak menjawab.