Jumat,  29 March 2024

Korupsi Infrastruktur Kementerian PUPR Digarap KPK

NS/RN
Korupsi Infrastruktur Kementerian PUPR Digarap KPK

RADAR NONSTOP - Proyek infrastruktur yang dikerjakan Kementerian PUPR ternyata banyak masalah.  KPK terus mengusut proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi di beberapa daerah.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, negara telah dirugikan hingga miliaran rupiah. 

Data dari KPK ada kasus dugaan korupsi 14 proyek infrastruktur, serta dugaan korupsi dermaga Sabang, Aceh.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

Sudah dua orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Kedua tersangka itu diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. KPK menyebut perkiraan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 186 miliar. Proyek yang diduga dikorupsi tersebar dari Sumatera Utara hingga Papua. 

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, KPK menetapkan Nindya Karya, yang merupakan BUMN, dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.