Jumat,  19 April 2024

KIA Bukan Syarat Masuk Sekolah

RN/CR
KIA Bukan Syarat Masuk Sekolah

RADAR NONSTOP - Kartu Identitas Anak (KIA) bukan syarat masuk sekolah. Masyarakat cukup menggunakan kartu keluarga atau KK, Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Begitu bunyi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Jadi KIA belum menjadi syarat apalagi diwajibkan untuk menjadi syarat masuk sekolah,” kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang kepada awak media, Kamis (14/3/2019).

BERITA TERKAIT :
Penetapan Hasil Pemilu Bikin Parno, Sekolah Dekat Gedung KPU Disuruh Belajar Di Rumah
Bully Di Sekolah Jakarta Marak, Kekerasan Antar Siswa Bikin Ngeri

Sementara itu, sejumlah daerah di Bekasi dan Tangerang Selatan telah membuat peraturan yang mensyaratkan KIA menjadi dasar anak masuk sekolah pada PPDB tahun ini.

Chatarina menegaskan Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB Pasal 18 butir 4 menyatakan: Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.

Ia pun menyebut tidak bijaksana jika sekolah atau daerah langsung mewajibkan penggunaan KIA sebagai syarat masuk sekolah pada PPDB tahun ini. “Seolah-olah KK menjadi tidak sah sebagai sebuah dokumen,” tegasnya.

Ia mengimbau syarat masuk sekolah diprioritaskan menggunakan KK terlebih dahulu karena dikhawatirkan banyak masyarakat yang belum membuat KIA sehingga tidak bisa masuk sekolah.

Jika masih mensyaratkan KIA, maka hal tersebut harus berada pada nomor dua.

"Syarat utamanya tetap KK, baru kemudian KIA. KIA ini kan masih relatif baru, kalau digunakan yang terpenting alamat di KIA itu menujukkan domisili yang bersangkutan. Namun, sekali lagi utamakan KK terlebih dulu sesuai Permendikbud No.51 tahun 2018,“ tegasnya.