Jumat,  29 March 2024

PSI Anggap Retribusi Pasar Di Tangsel Tak Masalah

Kibo
PSI Anggap Retribusi Pasar Di Tangsel Tak Masalah
Ratih Utami Ketua PAC Serpong Partai PSI

RADAR NONSTOP - Pungutan retribusi pasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi sorotan sejumlah pihak, Politisi Muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ratih Utami mengatakan hal tersebut tak masalah, meski payung hukum dalam penarikan retribusi tersebut belum ada.

Melalui pesan Aplikasi Whatsapp, Ketua PAC Serpong itu menyebutkan meski belum memiliki Peraturan Daerah (Perda), retribusi pasar dapat ditarik oleh suatu daerah, dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

"Ngga ada masalah kan kalau di tarik, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang menganut sistem closed list, menetapkan 30 jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh Provinsi/Kabupaten/Kota. Jumlah ini bertambah menjadi 32 jenis setelah diterbitkannya PP No. 97 Tahun 2012," jelasnya (14/3/2019).

BERITA TERKAIT :
Panasi Nama Kaesang Jadi Gubernur DKI, Emang Bisa PSI Lawan Mesin PDIP Dan PKS?
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 

Lanjut Ratih, yang termasuk jenis retribusi yang dapat ditarik sesuai dengan Undang-Undang tersebut yaitu retribusi Pasar, Grosir/Pertokoan.

"Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah, dan

khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta," terangnya.

Sebelumnya Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Amar menuding, bahwa Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selama ini melakukan Pungutan liar (Pungli) retribusi pasar, karena sampai saat ini revisi Perda Retribusi Daerah belum disahkan bahkan masih jauh dari kata selesai.

"Bisa dikatakan mereka Pungli, tapi kalau saya bilang mencuri, tapi mungkin oknum bawah, seharusnya dalam perda retribusi jelas, kalau ruko berapa, kios, loss berapa. Semua sudah tercantum dalam peraturan perda retribusi yang dasarnya UUD no 8 tahun 2009," Kata Amar, Kamis (14/3/2019) melalui sambungan telepon.

Uang retribusi daerah itu, lanjut Amar, seharusnya belum bisa ditarik karena belum adanya dasar hukum. 

"Dasar hukum belum ada dan masih mengunakan dasar hukum sewa aset dan sewa lahan terkadang pemerintah sendiri Alfa tentang itu, dinas lambat bikin kajian pasar dan lainya sehingga kami tahan pembahasan perda retribusi," terang Amar.

Terkait, Ratih yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangsel dari Partai PSI Daerah Pemilihan Serpong-Setu membantah pernyataan Amar.

"Bukan kah apa bila suatu daerah belum memiliki payung hukum bisa mengadopsi dari aturan yang lebih tinggi," tutupnya.