Kamis,  25 April 2024

Kelakuan T2P2R DKI?

Biro Reklame Erick Thohir Dikeluarkan dari Daftar Hitam

RN/CR
Biro Reklame Erick Thohir Dikeluarkan dari Daftar Hitam

RADAR NONSTOP - Dikeluarkannya PT Avabanindo (milik Erick Thohir) dari daftar hitam biro reklame oleh Tindakan Tim Terpadu Pemberantasan Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) Pemprov DKI Jakarta menyisakan banyak tanda tanya.

Padahal, PT Avabanindo Perkasa merupakan salah satu perusahaan dari 15 biro reklame yang izin operasionalnya dibekukan. Tak hanya publik, para penyidik KPK RI yang dari awal mendampingi Tim Terpadu juga dibuat terheran - heran.

"Mereka juga mempertanyakan kok bisa nama Avabanindo dicoret?" ujar seorang sumber yang tak ingin namanya disebutkan, Sabtu (16/3/2019).

BERITA TERKAIT :
Reklame Videotron Tak Berizin Marak, Inspektorat DKI Didesak Periksa Arifin Satpol
Reklame Videotron Tak Berizin Marak di Jaksel, Kok Arifin Satpol Diam Aja?

Sumber menambahkan, saat rapat dengan KPK dan Gubernur Anies Baswedan pada 29 Januari 2018, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) saat itu, Edy Junaedi, mengatakan,  penyelenggara reklame yang di-banned 15, bukan 14.

"KPK saat ini masih mencaritahu siapa yang bertanggung jawab atas pencoretan nama Avabanindo itu," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, T2P2R Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan PT Avabanindo Perkasa, biro reklame milik pengusaha Erick Thohir yang juga merupakan ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, dari daftar 15 perusahaan yang izin operasionalnya dibekukan karena tidak menebang sendiri konstruksi reklame tiang tumbuhnya hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 6 Desember 2018.

Menurut informasi, nama Avabanindo dicoret karena perusahaan itu protes kepada tim karena merasa tidak melakukan kesalahan.

"Dia mengklaim kalau reklame atas namanya yang berada di halaman gedung Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, persis di samping Polda Metro Jaya, sudah menjadi aset Bank Mandiri, bukan lagi miliknya," kata sumber-sumber yang tak ingin namanya disebutkan.

Menurut sumber-sumber ini, alasan PT Avabanindo itu sebenarnya tidak dapat diterima, karena berdasarkan data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), reklame itu atas nama Avabanindo, bukan Bank Mandiri.

"Karenanya ketika kami tahu nama Avabanindo dicoret dari daftar, kami heran. Apalagi ketika semua pengusaha pemilik reklame yang terkena penertiban kami undang untuk rapat, yang datang utusan dari Avabanindo, bukan Bank Mandiri," katanya lagi.

Seperti diketahui, sejak 19 Oktober 2018 Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerjunkan T2P2R untuk menertibkan reklame-reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk tahap I,  60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, MH Thamrin dan Sudirman menjadi sasaran. Reklame-reklame itu disegel dan pemiliknya kemudian disurati agar menebang sendiri konstuksi reklame tiang tumbuhnya yang terbuat dari besi itu.

Berdasarkan rapat di kantor Satpol PP DKI Jakarta pada 6 November 2018 yang juga dihadiri KPK RI, KPK DKI Jakarta dan para pengusaha pemilik ke-60 reklame itu, diputuskan bahwa para pengusaha harus sudah membongkar sendiri konstruksi reklamenya itu paling lambat 6 Desember 2018. Jika keputusan tidak dipatuhi, maka izin operasional dibekukan selama setahun.

Hingga 6 Desember, pukul 24:00, masih ada 20 titik reklame milik 15 perusahaan yang belum ditebang, termasuk tiga titik reklame milik PT Avabanindo yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, sehingga Satpol PP yang bertanggung jawab dalam penegakkan Perda, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) yang bertanggung jawab dalam masalah penataan ruang, mengirim surat kepada DPM-PTSP agar izin ke-15 biro reklame itu dibekukan selama setahun.

Berikut nama-nama biro reklame dimaksud:

1. PT Avabanindo Perkasa

2. PT Warna Warni Perdana

3. PT Sumo Internusa Indonesia

4. PT Warna Warni Media

5. PT Media Progresif Sukses

6. PT Panji Kencana

7. PT Pixel Media Inovasi

8. PT Axiata Tbk

9. PT Pilar Sarana Internusa

10. PT Bank Permata Tbk

11. PT Level Delapan Utama

12. PT Sumber Jaya Bakti

13. PT Central Retail Indonesia

14. PT Crayon Cipta Kreasi

15. PT Multi Media Cipta

Oleh DPM-PTSP, rekomendasi ditindaklanjuti dan Kepala DPM-PTSP kala itu, Edy Juanedi, mengatakan, pembekuan izin berlaku mulai 1 Januari 2019.

Belum jelas siapa yang mencoret nama Avabanindo dari daftar itu. Sumber mengatakan, meski pun benar reklame milik Avabanindo di halaman Gedung Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, telah menjadi milik BUMN bidang keuangan itu, namun reklame Avabanindo di halaman Bank Mandiri di Jalan MH Thamrin juga tidak ditebang hingga 6 Desember 2018, sehingga cukup menjadi alasan untuk membekukan izin Avabanindo.

"Menurut data DPM-PTSP, berdasarkan data yang saya dapat, reklame itu tercatat atas nama Avabanindo," katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Edy Junaedi yang sejak 25 Februari 2019 menjabat sebagai kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, belum dapat dikonfirmasi.