Sabtu,  20 April 2024

Pajak Kendaraan Bermotor Di Banten Resmi Naik

NS/RN
Pajak Kendaraan Bermotor Di Banten Resmi Naik
Gerai Samsat

RADAR NONSTOP- Pemerintah Provinsi Banten telah resmi mulai menaikan angka tarif pengenaan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan ini dinilai sudah sesuai lantaran sejak tujuh tahun tidak ada kenaikan tarif pajak.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Bapenda Samsat Serpong Muhammad Bangkit menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 diatur kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 0,25 dari sebelumnya 1,50 persen kini menjadi 1,75 persen. Khusus biaya balik nama kendaraan bermotor naik 2,5 persen dari awal 10 menjadi 12,5 persen.

“Kenaikan tersebut khusus untuk kendaraan plat hitam dan bukan untuk plat merah dan kuning,” katanya, kemarin.

BERITA TERKAIT :
Tiket Golkar Sudah Dibagi, Airin Ke Banten, Khofifah Jatim, Bobby Sumut & Atalia Kota Bandung
Rafael Alun Tetap Dibui 14 Tahun, Orang Pajak Yang Tajir Kapan Diusut Lagi Nih?

Bangkit mengaku belum mengetahui secara detail jumlah kendaraan yang telah melakukan pembayaran pasca diberlakukanya aturan tersebut. Namun, rata rata sekitar 600 pemilik kendaraan melakukan pembayaran perjarinya pasca pemberlakukan aturan tersebut.

“Untuk pembayaran normal dan tidak ada gejokak, karena masyarakat sudah menyadari kewajibannya melakukan pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk menjaga keamanan kendaraan, sambung Bangkit, pihaknya mengimbau kepada pemilik untuk segera melakukan balik nama jika melakukan pembelian unit baru dan membayar pajak.

“Kalau menjual kendaraan segera balik nama untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan. Karena jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak kejahatan maka yang dicari adalah pemilik yang utama,” tambah Bangkit

 

#Pajak   #Banten   #Naik