Rabu,  24 April 2024

Tahu Kejahatan Tapi Tidak Memberitahu, Jokowi Mestinya Pidanakan A Gumelar

RN/CR
Tahu Kejahatan Tapi Tidak Memberitahu, Jokowi Mestinya Pidanakan A Gumelar
Agum Gumelar -Net

RADAR NONSTOP - Presiden Joko Widodo mestinya tidak pandang bulu dalam menegakkan supremasi hukum di negeri ini.

Jokowi mestinya mempidanakan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jokowi-JK, Agum Gumelar. Sebab yang bersangkutan tahu kejahatan tapi tidak memberitahu.

"Hari ini Agum berkuasa jadi Watimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum, padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa tidak ditegakkan hukum? Kenapa nggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini. Ini tidak tidak sehat," ujar Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoax (KAMAH), Eggy Sudjana, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

BERITA TERKAIT :
Jokowi Melanggar Etika Karena Dukung Paslon, Tapi Gak Bisa Terjerak Hukum
Jokowi Selamat Dari Putusan MK, Hakim Sebut Presiden Tak Melakukan Nepotisme 

Eggy mengatakan, pernyataan Agum terkait penculikan aktivis 98 perlu ditelusuri lebih jauh. Ia mengatakan yang bersangkutan telah mengetahui hal tersebut sejak tahun 2014.

Berdasarkan ilmu hukum pasal 164 KUHP, kata dia, bila seseorang mengetahui kejahatan tetapi tidak memberitahu, maka akan dipidana lebih dari satu tahun.

Eggy juga menyayangkan pernyataan Agum karena sangat menyudutkan calon presiden yang diusungnya, Prabowo Subianto.

Ia menduga Agum memainkan isu pelanggaran HAM yang ditujukan kepada Prabowo untuk mendelegitimasi pencapresan Prabowo pada Pilpres 2019.

"Berarti dugaannya peristiwa 98, dia (Agum) tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh jelas tuduhannya kepada pak Prabowo," kata dia.

"Kemudian dia jatuhnya fitnah, fitnah kena pasal 113 sanksinya 4 tahun, juga kena pasal 310 sanksinya 9 bulan. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 5 tahun, ini sudah harus diperiksa dan ditangkap," imbuh Eggy.

Di sisi lain, ia turut mempertanyakan sikap Agum pada Pilpres 2009 silam. Pasalnya, tatkala itu Agum tak mempermasalahkan Prabowo Subianto yang menjadi cawapres Megawati Soekarnoputri.

"Point pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati? Agum ada disitu kok, Agum tidak mempersoalkan," pungkasnya.