Sabtu,  20 April 2024

Fakta Sidang Meikarta, Apa Kabar DPRD Jabar?

NS/RN/CR
Fakta Sidang Meikarta, Apa Kabar DPRD Jabar?
Waras Wasisto saat dipanggil KPK, beberapa waktu lalu.

RADAR NONSTOP - Kasus suap Meikarta nampaknya jalan di tempat. Sebab hingga kini belum ada DPRD Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat dijadikan tersangka. 

Sebelumnya KPK telah mengungkap adanya dugaan keterlibatan DPRD dalam suap. Di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1/2019), dalam persidangan terungkap ada peran anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP, Waras Wasisto dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jabar dalam pengurusan izin mega proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi saat menjelaskan proses aliran uang ke pihak Pemprov Jabar untuk pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi. Neneng dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dari pengembang Meikarta, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Awal mula rencana penyuapan itu karena pengurusan RDTR Pemkab Bekasi jalan di tempat. Padahal, RDTR tersebut diperlukan karena mengubah kawasan industri menjadi perumahan. Kemudian, dia diminta Bupati Neneng Hasanah untuk mengurus hal tersebut ke Pemprov Jabar.

Lalu, Neneng Rahmi mendapat indivasi bahwa Sekdis PUPR, Hendry Lincoln (sekarang menjabat Sekdisparbud Pora) punya jaringan di pemerintah provinsi, yaitu melalui Sulaeman anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto. Mereka berdua bisa menghubungkan ke Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa.

"Dari pembahasan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di rest area tol. Saya lupa tepatnya dimana. Intinya membahas soal mempercepat proses RDTR Pemkab Bekasi," katanya.

"Yang hadir ada pak Henry Lincoln, pak Sulaeman (DPRD Kabupaten Bekasi), Pak Waras (Wasisto) dan pak Sekda Provinsi Jabar (Iwa Karniwa). Saya ada di sana, tapi tidak ikut rapat langsung," katanya.

Usai pertemuan, Henry Lincoln mengatakan kepadanya bahwa hasil pertemuan menyatakan Sekda Provinsi Jabar meminta uang Rp 1 miliar untuk pencalonan gubernur di Pilkada 2018. Neneng Rahmi diinstruksikan untuk meminta uang tersebut ke pihak pengembang Meikarta.

Untuk indivasi, sebelum tahapan pengumuman Calon Gubernur di Pilgub Jabar, Iwa Karniwa sempat mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur ke PDIP. Namanya masuk ke dalam tiga besar hasil penjaringan, sebelum akhirnya partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memilih TB Hasanuddin sebagai Cagub di Pilgub Jabar.

Pemberian uang tersebut akhirnya diserahkan sebesar Rp 900 juta melalui Sulaiman pada Desember 2017. Dari Sulaiman, uang diberikan kepada Waras sebelum sampai ke Iwa Kurnia.

Neneng mengatakan, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin memintanya untuk berkoordinasi dengan Henry Lincoln terkait pengurusan RDTR yang jalan di tempat di Pemprov Jabar.

"Saya tidak tahu yang Rp 100 juta kemana. Tapi saya dapat info dari pak Henry (Lincoln) uang Rp 100 juta diminta oleh Pak Waras (Wasisto)," katanya.

Sebelumnya, KPK memanggil anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Waras Wasisto pada Senin (3/12). Pria yang juga menjabat Bendahara DPD PDIP Jabar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi terkait dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Selain Waras, penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti. Wakil rakyat dari Fraksi PDIP itu bakal menjadi saksi untuk Neneng, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Nama Waras memang tak asing. Sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar dan Bendahara PDIP Jabar, Waras dikenal sebagai politisi lincah. 

Jaringannya banyak di daerah maupun pemerintah pusat. Waras memang sudah diperiksa KPK dan dijadikan saksi di persidangan. 

Tapi hingga kini KPK belum mengungkap keterlibatan Waras dan publik menunggu.