Kamis,  25 April 2024

Ditolak MA, Apartemen Tetap Dikelola Penghuni

NS/RN/CR
Ditolak MA, Apartemen Tetap Dikelola Penghuni
Apartemen di Jakarta kini harus dikelola penghuni.

RADAR NONSTOP - Apartemen dan rumah susun sistem pengelolaannya wajib dilakukan oleh penghuni. Hal ini tertuang dalam Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi sejumlah aturan soal pengelolaan apartemen.

Inilah kuburan bagi monopoli pengembang? 

Diketahui Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

BERITA TERKAIT :
Anies Digoda Lagi, Disuruh Maju Jadi Gubernur Jakarta
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung untuk nomor reguster 18.P/HUM/2019 yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Yosran, dan Irfan Fachruddin menggugurkan gugatan dari Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon tertanggal 19 Maret 2019.

Anies berterima kasih atas putusan Mahkamah Agung.

"Saya mengapresiasi MA bahwa MA mengambil sebuah keputusan yang keputusan itu mendasarkan pada prinsip keadilan," ujar Anies di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).

Anies menyatakan pergub yang diterbitkannya didasarkan pada azas keadilan.

Ia menilai pergub itu sudah benar.

"Artinya apa yang kami putuskan benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," katanya. 

Oleh karena itu, Anies meminta agar pergub itu tetap dilaksanakan semua pemangku kepentingan yakni warga dan pengelola apartemen.

Sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik digugat lewat uji materi di MA. 

Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi ke pengembang.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, gugatan diajukan asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.

Tak hanya Pergub, Permen soal materi yang sama juga digugat.

Meli mengatakan, Pemprov DKI digugat lantaran dianggap telah menerbitkan pergub tanpa payung hukum.

Menurut penggugat, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen Nomor 23/2018 dan Pergub Nomor 132/2018.