Sabtu,  27 April 2024

Salam 2 Jari dan Stiker Prabowo-Sandi Viral, Enam Guru di Tangerang Dipecat 

NS/RN
Salam 2 Jari dan Stiker Prabowo-Sandi Viral, Enam Guru di Tangerang Dipecat 
Enam guru honorer di Tangerang yang dipecat.

RADAR NONSTOP - Enam guru honorer dipecat. Guru yang mengajar di SMAN 9 Kabupaten Tangerang, Banten itu diberhentikan karena berpose salam dua jari dan lengkap dengan stiker bertuliskan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Kontan saja foto itu viral di media sosial. Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi menyatakan pihaknya belum memberi rekomendasi apa pun terkait kegiatan enam guru honorer di Kronjo Kabupaten Tangerang itu. 

Panwaslu Kabupaten Tangerang diagendakan memeriksa Kepala SMAN 9 terkait tuduhan pelanggaran pemilu di sekolah itu.

BERITA TERKAIT :
Bu Mega, Gibran Sudah Siap Dipecat Dari PDIP Tuh...
Tiket Golkar Sudah Dibagi, Airin Ke Banten, Khofifah Jatim, Bobby Sumut & Atalia Kota Bandung

Pelanggaran berupa tersebarnya foto enam guru honorer berseragam memberi dukungannya untuk satu pasangan calon di Pilpres 2019 sehingga akhirnya mereka dipecat oleh sekolah.

Enam guru itu mengajar matematika dan olahraga. Mereka terdiri dari tiga guru laki-laki dan tiga perempuan yang di antaranya ada yang baru saja menikah dan ada yang baru menjalani operasi persalinan.

Gubernur Wahidin Halim mengatakan enam orang guru dipecat gara-gara mendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi di Kabupaten Tangerang, sudah diketahui dirinya. Guru honorer di Sekolah Menengahi Atas Negeri 9, Kronjo, Kabupaten Tangerang, itu dipecat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Wahidin Halim mengatakan pemecatan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Guru honorer SMAN  9 diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, digaji oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dengan demikian statusnya sebagai pegawai Provinsi Banten yang terikat pada kode etik dan peraturan yang berlaku,"kata Wahidin, Sabtu, 23 Maret 2019.

Wahidin menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS agar bersikap netral dalam pemilu.

"Masalahnya adalah keenam orang itu melakukan kampanye di dalam ruang sekolah,  mengacungkan dua jari, menggunakan  atribut pegawai, majang stiker  calon presiden dan wakil presiden. Lalu salahnya di antara mereka men-share, dan beredar luas," kata Wahidin.

Wahidin meyakini aksi guru tersebut ada unsur kesengajaan dengan target untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Apalagi lokasinya di dalam ruang sekolah, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu.

"Lalu kenapa dipecat? Karena  keenam orang tersebut dianggap tidak netral dan melanggar ketentuan," kata Wahidin.

Menurut Wahidin, pemecatan itu sudah sesuai dengan kadar kesalahannya. "Kasus ini kan jelas banget pelanggarannya. Apa dibiarin mereka foto, dishare, lalu viral?" ujar Wahidin.