Jumat,  29 March 2024

Langgar PKPU Nomor 23

Komisaris BUMD Jadi Timses Harus Mundur

RN/CR
Komisaris BUMD Jadi Timses Harus Mundur
SM, Komisaris di Perumda Pasar Jaya -Net

RADAR NONSTOP - Komisaris BUMD yang menjadi timses (tim sukses) harus mundur dari jabatannya. Sebab Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 sudah jelas dan tegas melarang.

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik (MT) saat berbincang dengan radarnonstop.co di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. 

“Komisaris BUMN, BUMD mesti sadar diri. Ada aturan yang melarang, jangan jadi timses kalau mau jadi komisaris. Jangan jadi komisaris kalau ingin jadi timses,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

BERITA TERKAIT :
Orang - Orang Dekat Prabowo ‘Dadakan’ Jadi Komisaris BUMN, Berkah Kemenangan 02?
Pilpres Telah Usai, HASRAT: Saatnya Pj Cuci Gudang Direksi dan Komisaris BUMD

Selanjutnya M Taufik menegaskan harus menaati aturan yang ada, jika tidak maka pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu. 

“Sudahlah, taat pada aturan, nanti kita laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Diketahui, SM salah satu komisaris d Perumda Pasar Jaya aktif menjadi timses salah satu Capres di Pilpres 2019. Saat dikonfirmasi, SM berpura - pura bodoh mengatakan tidak tahu saat ditanya soal PKPU nomor 23 Tahun 2018. “Saya tidak terlalu paham,” jawabnya singkat.

Namun saat ditanya soal fotonya memakai kemeja yang identik dengan salah satu Capres, SM mendadak menonaktifkan whatsappnya.