Selasa,  23 April 2024

Lindungi Bangunan Bermasalah?

Kapolres Kirim Surat, Satpol PP Jaktim Batal Bongkar Bangunan Tanpa IMB

RN/CR
Kapolres Kirim Surat, Satpol PP Jaktim Batal Bongkar Bangunan Tanpa IMB
Bangunan tanpa IMB di Jalan Bambu Wulung No 2 RT002/RW05 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur yang tidak jadi dibongkar

RADAR NONSTOP - Rencana giat pembongkaran bangunan bermasalah Satpol PP Jakarta Timur gagal. Pasalnya, entah darimana benang merahnya, tiba - tiba Kapolres Jakarta Timur, Adi Wibowo, berkirim surat agar penertiban ditunda.

Alasannya demi keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2019. Padahal, Satpol PP Jakarta Timur hanya menjalankan tupoksinya sesuai surat rekomendasi dari Dinas Citata agar bangunan di Jalan Bambu Wulung No 2 RT002/RW05 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur berdiri tanpa IMB (izin mendirikan bangunan).

Diketahui, seyogyanya giat tersebut akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2019. Namun terpaksa tidak terlaksana karena Surat Kapolres Jakarta Timur. Sehingga Kapolres tampak seolah - olah kayak melindungi bangunan tanpa IMB tersebut. Apalagi hingga saat ini, proses pembangunan di bangunan bermasalah terus berlanjut.

BERITA TERKAIT :
Karim Benzema Ucapkan Selamat Idul Fitri 
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut

Pantauan radarnonstop di lokasi, para pekerja terus bekerja menyelesaikan bangunan tanpa IMB itu karena si pemilik bangunan merasa mendapat perlindungan dari Kapolres Jaktim dengan terbitnya surat penundaan penertiban.

Dalam suratnya, Kapolres memerintahkan penundaan penertiban dikarenakan akan memicu bentrokan di lokasi. “Jika alasannya seperti itu, mestinya Kapolres mengawal Satpol PP dong melakukan pembongkaran. Bukannya melarang Satpol menjalankan tupoksinya dan membiarkan proses pembangunan berjalan terus,” ujar salah satu PNS di lingkaran Dinas Citata DKI Jakarta.

“Jika memang alasannya takut memicu keributan, selain memerintahkan Satpol PP menunda pembongkaran, Kapolres juga harus memerintahkan kepada pemilik bangunan agar menghentikan pekerjaannya,” imbuh sumber yang enggan namanya dituliskan.

Masalahnya, Satpol PP dilarang melakukan pembongkaran, tapi Kapolres tutup mata dengan proses pembangunan yang terus dijalankan oleh pemilik. “Kalau seperti ini kan kesannya Kapolres jadi pelindung bangunan tanpa IMB dong,” ketus sumber.

Selanjutnya sumber berharap agar Kapolda Metro Jaya mengingatkan anak buahnya agar bersinergi dengan Satpol PP, bukan menghalang - halangi satuan pengawal Perda menjalankan tupoksinya.

“Tolong Pak Kapolda atau Wakapolda diingatkan anak buahnya,” pungkas sumber.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Timur, Adi Wibowo mengakui telah berkirim surat kepada Satpol PP Jakarta Timur. Namun Adi membantah bahwa surat tersebut bermaksud untuk menghentikan giat Satpol PP membongkar bangunan tanpa IMB pada tanggal 25 Maret 2019.

“Saya tidak menghentikan kegiatan Satpol PP mas..Surat kami dalam rangka koordinasi dalam rangka menjaga situasi kamtibmas jelang pileg dan pilpres yang tidak beberapa lama lagi akan dilaksanakan,” ujar Adi Wibowo kepada radarnonstop melalui pesan whatsap. 

“Tentunya hajat nasional ini harus kita jaga betul supaya memberikan situasi aman, damai san sejuk. Sehingga perlu kiranya kami sesama aparat pemerintah berkoordinasi utk mengelola situasi yg ada,”

Saat ditanya korelasi penertiban bangunan tanpa IMB dengan Kamtibmas Pilpres dan Pileg, Adi lantas berkelit. 

“Dalam surat saya juga menyebutkan bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik sosial di lapangan. Saya pikir surat kami dalam konteks yang konstruktif untuk menjaga situasi jelang pemilu mas,” pungkasnya.