Jumat,  19 April 2024

Langgar Perda

Berjejer di Istana, Karangan Bunga Kemenangan Jokowi-Amin Diangkut ke TKN 

NS/RN
Berjejer di Istana, Karangan Bunga Kemenangan Jokowi-Amin Diangkut ke TKN 
Karangan bunga ucapan kemenangan Jokowi.

RADAR NONSTOP - Klaim kemenangan Pilpres 2019 masih berlanjut. Kali ini karangan bunga ucapan Jokowi-Amin menjadi Presiden dan Wapres 2019-2024 memnuhi kawasan Istana Negara. 

Puluhan karangan bunga ucapan itu berjejer di depan Taman Pandang Istana, Jakarta Pusat.

Karangan bunga untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 itu sudah terlihat sejak Sabtu (20/4/2019) siang. 

BERITA TERKAIT :
Pertemuan Jokowi & Megawati Mau Diviralkan, Tapi Belum Ada Respon Dari Teuku Umar?
Dasco Sebut Prabowo-Megawati Gak Ada Masalah, Peluang PDIP Koalisi Nih 

Karangan bunga tersebut dipasang berjejer di tepi Taman Pandang Istana yang berada persis di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Karangan bunga tersebut dikirim atas nama warga dan sejumlah elemen masyarakat seperti Seknas Jokowi, Buruh Sahabat Jokowi, Mak Irfani & The Gang, Bara JP, Aliansi Masyarakat Indonesia Hebat, dan lain-lain.

Tak beberapa lama puluhan karangan bunga tersebut diangkut Satpol PP ke atas tiga mobil truk.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, puluhan karangan bunga itu akan dipindahkan ke sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Sebab, keberadaan karangan bunga tersebut mengganggu Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

"Iya kan Perdanya memang tidak diperbolehkan meletakkan sesuatu di tempat publik," ujar Arifin.

Pemprov DKI menyarankan agar masyarakat yang hendak mengirim karangan bunga untuk Jokowi-Ma'ruf diantar sesuai dengan tempatnya, seperti sekretariat pemenangan atau relawan. Sehingga tidak mengganggu masyarakat umum.

Meski Taman Pandang Istana selama ini diperuntukkan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi, meninggalkan sesuatu di lokasi tersebut tetap tidak diperkenankan.

"Meski sering dipakai demo tetap nggak boleh. Nanti kalau dirusak pendemo siapa yang tanggung jawab," katanya.

Arifin menegaskan, larangan meletakkan karangan bunga tersebut di ruang publik tidak ada kaitannya dengan belum adanya hasil penghitungan final dari KPU. Final atau belum, peletakan karangan bunga di ruang publik dilarang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan politik, ini kaitannya dengan Perda. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum memang tidak diperbolehkan," ucap mantan Camat Kebon Jeruk ini.