Jumat,  26 April 2024

Bukan Tupoksinya, OPD Pemkot Bekasi Dituntut Ikut Awasi Suara Pemilu

YUD
Bukan Tupoksinya, OPD Pemkot Bekasi Dituntut Ikut Awasi Suara Pemilu
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Saat ini, sudah tidak asing di telinga masyarakat Kota Bekasi terkait adanya indikasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut andil mengawasi perhitungan suara di setiap PPK guna mengawal suara dari salah satu Caleg Provinsi Jawa Barat, padahal tugas tersebut di luar tupoksi mereka.

Hal itu diucapkan langsung satu pegawai di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bekasi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) yang meminta agar namanya tidak disebutkan.

Ia mengungkapkan, selain para Kasie di lingkup dinasnya, Kasie Kecamatan dan Kelurahan juga ditarik utuk ikut andil mengamankan suara salah satu Caleg instruksi dari pimpinan (Orang nomor satu di Kota Bekasi-red).

"Anehnya lagi, saat ini beredar lembaran surat di instansi Pemkot Bekasi khususnya di Dinas Perkim perihal nama salah satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar yang tidak ada di Daftar Calon Tetap (DPT) KPU. Malah yang ada nama berbeda, yakni Rizki Apriwijaya, S.S.I yang statusnya bukan seorang Caleg melainkan nama liar yang masuk dalam rekapan lembaran tersebut," ungkapnya, Senin (22/4).

Ia menjelaskan, lembaran surat tersebut didapatnya tadi pagi, petikan dinas untuk disebarkan ke para Kasie di lingkup dinasnya.

Menyikapi hal tersebut, Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail dengan tegas mengatakan, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pidana pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.

"Beragam sanksi yang mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Ancaman Pasal 521 pidana 1 thn dan denda 12 juta," tegas Ali.

BERITA TERKAIT :

#pemilu   #asn   #tupoksi