Kamis,  28 March 2024

Sayang Ibu, Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet di Persidangan 

NS/RN/CR
Sayang Ibu, Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet di Persidangan 

RADAR NONSTOP - Atiqah Hasiholan memang artis sayang ibu. Disaat warganet mencibir Ratna Sarumpaet, dialah yang pasang badan. 

Bahkan beberapa kali, Atiqah menemani ibunya di persidangan. Hari ini (25/4), dia kembali muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atiqah terlihat duduk di bangku paling depan, barisan tengah. Dia sesekali nampak tertawa bersama salah satu kerabatnya yang duduk tepat di sisi kanannya, ketika Ahli Filsafat Bahasa Wahyu Wibowo tengah menyampaikan opininya dalam persidangan.

BERITA TERKAIT :
Ratna Sarumpaet Kritik Jokowi Karena Sayang
Ketika Ratu Hoax Mencari Keadilan Lewat Banding 

Atiqah mengaku heran dengan pernyataan dari Ahli Filsafat Bahasa tersebut dalam memberikan kesaksian di persidangan tadi. Sebab ia menilai, pernyataan dari Wahyu tidak konsisten dan terdengar ragu.

“Saya sama, sama hakim. Hakim kan tadi bilang, ‘kok jawabannya kayak nggak konsisten, agak ragu, tidak fokus’. Saya juga merasakan itu, sama seperti Hakim,” ujar Atiqah ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun menyayangkan sikap saksi ahli tersebut. Padahal kata istri Rio Dewanto tersebut, saksi ahli dapat menentukan nasib dari sang ibunda dalam proses persidangan yang tengah berjalan ini.

“Disayangkan ya, ini kan ahli. Kita menggantungkan keadilan itu juga dari pendapat ahli ini,” imbuhnya.

Ia pun berharap, dua saksi ahli lainnya yang akan hadir hari ini dapat lebih baik lagi dan objektif memberikan pendapatnya. Adapun dua saksi ahli lainnya yang akan hadir ialah ahli sosiologi Trubus, dan ahli pidana Metty Rahmawati Argo.

Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.