Jumat,  19 April 2024

Difitnah, Bupati Bogor Laporkan Media Nasional

AZIZ
Difitnah, Bupati Bogor Laporkan Media Nasional

RADAR NONSTOP - Bupati Bogor Ade Yasin melaporkan salah satu media nasional ke Dewan Pers terkait tiga pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyebarkan fitnah yang berjudul ’Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin’.

Kuasa hukum bupati Bogor, Fitriati, mengatakan bahwa laporan tersebut bertujuan mendapatkan keadilan dari Dewan Pers. Laporan tersebut sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menerangkan jika ada sengketa pemberitaan jalur penyelesaiannya melalui Dewan Pers. “Kami akan masukkan laporan ke Dewan Pers, Senin (6/5).

Kami minta laporan ini jangan dinilai ini sebuah langkah kriminalisasi pers. Justru langkah klien kami adalah bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Kita ingin Dewan Pers menguji tiga berita apakah sesuai kode etik jurnalistik atau terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata Fitriati dalam keterangan persnya, Minggu (5/5).

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Sudah Tersangka, Tapi Gus Muhdlor Belum Dibui 
Dipimpin Dito Indeks Pembangunan Manusia di Kendal Naik, Pengamat: Pemimpin yang Sukses dan Berhasil

Fitriati menjelaskan, ada tiga berita yang nantinya bakal dilaporkan, di antaranya berita dengan judul ’Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon JokowiAmin’, ’Heboh! Dana Saksi Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Ipar?’, serta ’Dana Saksi Capres 01 Diduga Disunat dan Digunakan Bupati Bogor Buat “Nyawer” Suara Ipar’.

Fitriati mengaku berdasarkan hasil analisisnya, setidaknya ada empat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan media tersebut. Keempat, dugaan KEJ antara lain soal judul berita, konfirmasi yang tidak dilakukan media tersebut. Selain itu, menurutnya, juduljudul dalam pemberitaan tersebut sangat tendensius, provokatif, tidak netral dan dibuat sengaja untuk membangun opini publik yang buruk terhadap kliennya.

Dalam tiga berita tersebut, yang sangat fatal menurut Fitriati adalah tidak ada narasumber yang membenarkan seluruh berita tersebut. Pasal 4 KEJ menerangkan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, di mana salah satu penafsirannya adalah menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

Laporan Ade Yasin ke Dewan Pers, menurut Fitriati, sesuai Pasal 15 Ayat 2 UU No 40 huruf b dan c Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi mulai dari menetapkan dan mengawasi pelaksanaan KEJ, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang KEJ sebagai Peraturan Dewan Pers. “Kami juga menuntut media tersebut memuat hak jawab selama enam bulan di halaman utama dengan materi yang kami buat,” ungkapnya.