Kamis,  28 March 2024

Tarif Ojol Ditolak Konsumen? Ini Hasil Surveinya

RN/WE/ANT
Tarif Ojol Ditolak Konsumen? Ini Hasil Surveinya

RADAR NONSTOP - 75 persen konsumen merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojek online (ojol). Para konsumen menilai kenaikan tarif membuat mereka harus mengeluarkan beban transportasi.

Kenaikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019.  Dalam Kepmenhub ada tiga wilayah dengan tarif dasar dan tarif minum yang berbeda, yakni zona I (Jawa di luar Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), zona II (Jabodetabek), dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua).

Lembaga Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menyebutkan, tarif baru yang diatur pemerintah per 1 Mei 2019 tidak mencerminkan tarif yang akan dibayarkan oleh konsumen.

BERITA TERKAIT :
Jawaban Grab dan Gojek Soal THR Bikin Wajah Driver Ojol Kecut bin Suram, Mimpi Masak Opor Ambyar
Perusahaan Ojol Disuruh Bayar THR, Driver: Lebaran Kita Masak Opor Nih

Dan tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub nomor 348/2019 itu tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi.

Adapun besaran maksimal biaya sewa aplikasi tersebut adalah 20% dari harga sesuai Kepmenhub. Contohnya, tarif dasar di Jakarta (zona II) menurut regulasi berada di kisaran Rp2.000-Rp2.500. Karena biaya sewa sistem aplikasi, maka angka yang harus dibayarkan konsumen meningkat menjadi Rp2.500-Rp3.125.

Begitu juga dengan tarif minimumnya, Rp8 ribu-Rp10 ribu yang tertera di aturan, tapi yang di konsumen Rp10 ribu-Rp12,5 ribu untuk zona II. Dan kenaikan tarif juga memengaruhi pengeluaran konsumen setiap harinya. 

Berdasarkan data RISED, masing-masing konsumen ojol menempuh jarak sebagai berikut: 7-10 km/hari di zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera); 8-11 km/hari di zona ll (Jabodetabek), dan 6-9 km/hari di zona III (wilayah sisanya).

Dengan skema tarif baru berdasarkan Kepmenhub 348/2019 serta jarak tempuh seperti itu, maka pengeluaran konsumen akan bertambah sekitar Rp4.000-11.000/hari di zona I. Rp6.000-15.000/hari di zona II dan Rp5.000-12.000/hari di zona III.

"Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan," ungkap Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara.

Sebagai tambahan, rata-rata kesediaan konsumen non-Jabodetabek untuk mengalokasikan pengeluaran tambahan adalah Rp4.900/hari. Jumlah itu lebih kecil 6% dibandingkan rata-rata kesediaan konsumen di Jabodetabek yang mencapai Rp5.200/hari.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengklasifikasikan tarif berdasarkan zona. Daya beli konsumen di wilayah non-Jabodetabek yang lebih rendah tentu harus dimasukkan ke dalam perhitungan pemerintah," tegas Rumayya.

Terbatasnya kesediaan membayar konsumen didorong oleh 75,2% konsumen yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Yang mana menurut ekonom itu, naiknya tarif menjadi hal sensitif bagi para konsumen tersebut.