Jumat,  19 April 2024

Agus Martowardojo Dalam Jeratan Skandal Proyek E-KTP

NS/RN
Agus Martowardojo Dalam Jeratan Skandal Proyek E-KTP

RADAR NONSTOP - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mangkir. Agus harusnya menjadi saksi kasus E-KTP. 

Humas KPK Febri Diansyah belum mengetahui sebab apa Agus mangkir. Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. Selain Agus, KPK hari ini juga memanggil anggota DPR F-Golkar lainnya Ahmadi Noor Supit. 

Ahmadi sendiri hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan tidak mengerti proses pembahasan anggaran e-KTP, yang menurutnya dilakukan sebelum dirinya menjadi Ketua Badan Anggaran DPR.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

"Kaitannya soal e-KTP. Tapi, saya menjadi ketua Banggar (Badan Anggaran) sudah tidak ada lagi pembicaraan soal e-KTP. Jadi saya tidak mengerti. Itu saja, klarifikasi saja," ucap Ahmadi.

Markus merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK, mulai penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.

Dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.

Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. 

KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.

Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.