Jumat,  26 April 2024

Satu Persatu Pendukung Prabowo Tersangka, Giliran Eggi Dijerat Makar 

NS/RN/CR
Satu Persatu Pendukung Prabowo Tersangka, Giliran Eggi Dijerat Makar 

RADAR NONSTOP - Eggi Sudjana jadi tersangka. Tokoh 212 ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh polisi. 

Eggi pun menyatakan telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Diketahui, beberapa pendukung Prabwo seperti Ahmad Dhani dan Ustadz Bakhtiar Nasir juga dijerat. 

Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum. Dalam surat yang ditunjukkan fotonya oleh Eggi kepada CNNIndonesia.com, pria tersebut diminta datang memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB, 13 Mei 2019.

BERITA TERKAIT :
PKB dan NasDem Gabung Prabowo, Selamat Tinggal Koalisi Perubahan?
Titiek Datang Ke KPU Hadiri Penetapan Prabowo, Relawan: Ibu Negara, Ibu Negara

Sebelumnya Eggi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal 'people power' saat berorasi di depan rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.

Kala itu, dari video yang viral, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah," demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral.

Pernyataan Eggi di sana kemudian diadukan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019.

Dalam surat panggilan pemeriksaan Eggi, pria yang juga dikenal sebagai Caleg PAN dalam Pemilu 2019 tersebut dikenakan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana