Selasa,  21 May 2024

Rekapitulasi Molor

Langgar Sendiri Aturannya, Krediblitas KPU Dipertanyakan?

RN/CR
Langgar Sendiri Aturannya, Krediblitas KPU Dipertanyakan?
Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi -Net

RADAR NONSTOP - Krediblitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) makin memprihatinkan. Selain salah entry data marak, petugas KPPS meninggal. Penyelenggara pemilu ini juga suka melanggar aturannya sendiri (PKPU).

Kali ini yang dilanggar adalah tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

PKPU ini secara gamblang menyebutkan pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019. Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, terhitung mulai 18 April hingga 5 Mei 2019.

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Ketua KPU Akui Sewa Jet Pribadi, Tak Membantah Buat Dugem

Namun, pantauan radarnonstop.co, PPK Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, hingga hari ini (Kamis 9/5/2019) belum juga melakukan pleno.

Saat dikonfrimasi, Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi berdalih, PPK Cengkareng belum pleno dikarenakan proses input karena jumlah TPS nya yang terlalu banyak sehingga butuh waktu lebih untuk proses inputnya.

“Ini saya langsung monitor di Cengkareng dan Insyaallah besok sudah bisa diselesaikan,” terang Cucum.

Saat ditegaskan bahwa hal tersebut telah melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. “Ada SE KPU RI Nomor 781 dan 796,” ujar Cucum Sumadi berkelit.