Sabtu,  20 April 2024

IFC Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Pasar Jati Asih

RICK
IFC Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Pasar Jati Asih
Pasar Jatiasih Kota Bekasi - net

RADAR NONSTOP - Ketua Indonesian Fight Corruption (IFC) Intan Sari Geny akan melaporkan dugaan pungli dan gratifikasi terkait proyek revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah cukup memiliki bukti awal adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pengembang PT. MSA dari pedagang yang besarannya mulai Rp 60 juta hingga ratusan juta.

"Ya hari ini kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Baik PT. MSA maupun kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kota Bekasi harus bertanggungjawab soal ini. Padahal belum ada perjanjian kerjasama (PKS) antara pengembang dengan Pemkot Bekasi," beber Intan kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Grup), Kamis (9/5).

Pihaknya juga akan melaporkan dugaan gratifikasi Kepala Dinas Indag Kota Bekasi, Makbullah yang seolah membiarkan terjadinya pungutan tersebut.

"Kami menduga diamnya Kepala Dinas Indag melihat pungli di depan matanya menambah kecurigaan kami, sehingga telah terjadi praktek dugaan suap," ujarnya.

Dirinya mengaku adanya laporan dari pedagang dan fakta di lokasi yang ditemukan adalah, 1. PT. MSA sebagai pemenang lelang Pokja, belum memiliki PKS (perjanjian kerjasama) dengan Pemkot Bekasi. 
2. PT.MSA melakukan pemungutan uang kepada pedagang jual beli kios antara Rp 60 juta sampai Rp 200 juta. 3. Harga kios dibandrol rata-rata Rp 200 juta per kios, pedagang disuruh membayar DP 40 persen dari harga jual. 4. Transaksi jual beli kios dilakukan secara konvensional melalui oknum tanpa melalui Bank. 5. Kebanyakan pedagang mempertanyakan kios yang diperjual belikan harusnya gratis termasuk Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Sementara Kepala Dinas Perindusrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Makbullah membantah terkait pungutan Booking Fee, di salah satu proyek revitalisasi Pasar Jati Asih yang saat ini tengah dikerjakan.

"Tidak ada itu, jelas di poin ke dua tidak diperkenankan untuk melakukan berupa apapun, baik booking fee dan tanda jadi pembelian kios," kelit Makbullah kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Grup) melalui telepon selulernya. Kamis (9/5).

Bahkan Ia meyangkal terkait menerima fee Rp 1 miliar dari salah satu kontraktor Pasar Jati Asih.

"Saya berani dipadu, siapa yang ngomong begitu merasa ngasih sama saya dari PT MSA atau siapa pun dari pihak PT MSA yang merasa ngasih ke saya, temuin," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :