Rabu,  24 April 2024

Proses Hukum Eggi Sudjana Janggal, Wiranto: Dihukum ya Dihukum!!!

RN/CR
Proses Hukum Eggi Sudjana Janggal, Wiranto: Dihukum ya Dihukum!!!
Wiranto -Net

RADAR NONSTOP - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, tak mempersoalkan proses hukum terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Dia menilai proses hukum oleh aparat pasti sudah melalui prosedur.

"Ya kalau dihukum ya dihukum. Gitusaja koksusah amat sih," kata Wiranto di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Wiranto menegaskan siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia maka harus mendapatkan ganjarannya. Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Ada hukum yang mengawal negeri ini," ujar Wiranto.

BERITA TERKAIT :
Oso Vs Wiranto Dan Nasib Partai Hanura
Dicuekin Hanura Dan Gak Akur Dengan OSO, Wiranto Dapat Tempat Terhormat Di PAN

Karena itu, mantan Panglima ABRI ini menyatakan bahwa hukum tak memandang siapapun. Termasuk jika pelanggaran itu dilakukan oleh tokoh-tokoh tertentu. "Tokoh manapun siapapun kalau sudah melanggar batas-batas kaidah hukum ya dihukum. Sudah. Titik," kata Wiranto.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Merespons hal tersebut, Eggi pun heran dengan penetapan tersangka tersebut. Eggi menjelaskan, penetapan tersangka terhadapnya tak sesuai dengan laporan dari pelapor yaitu relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto.

"Jadi, diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Supriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Eggi dalam pesan singkatnya, Kamis, 9 Mei 2019.

Eggi menegaskan ancaman pasal terhadapnya terkait kasus makar, tidak ada satu pun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi. Ia menekankan pasal makar yang menjeratnya memunculkan sanksi pidana.

Kemudian, dijelaskan kembali, bila istilah people poweryang dimaksudnya dalam suatu orasi terkait dugaan kecurangaan pemilu. People power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

"Bila terjadi kecurangan dalam pemilu maka perlu ada people power. Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar," tutur advokat tersebut.