Jumat,  26 April 2024

Mahalnya Tiket Pesawat, Menhub: Turunkan Tarif 50 Persen 

NS/RN/CR
Mahalnya Tiket Pesawat, Menhub: Turunkan Tarif 50 Persen 

RADAR NONSTOP - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mendesak agar tarif pesawat turun. Desakan ini sebagai tindak lanjut dari masih tingginya harga tiket pesawat di tingkat masyarakat.

Budi Karya meminta agar seluruh maskapai bertarif rendah atau low cost carrier (LCC) seperti Lion Air, Citilink untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang ditentukan. 

"LCC sesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif harganya 50 persen dari batas atas (yang ditetapkan) sehingga masyarakat dapat tarif terjangkau," kata Menhub Budi saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (13/5).

BERITA TERKAIT :
80 Persen Belum Masuk Merak, Pemudik Jakarta Yang Ke Sumatera Saling Tunggu 
Pemudik Sumatera Sudah Balik Lagi, Awas Macet Di Bakauheni-Merak

Dia mengatakan akan terus bekerja keras untuk melakukan sosialisasi terkait dengan penurunan tarif batas atas ini. Sehingga kondisi tarif tiket pesawat pada penerbangan domestik dapat kembali normal.

"Untuk semua ini kami akan lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar dua hari bisa selesai setelah ditandatangani dan efektif," kata mantan Dirut Ancol ini.

Pemerintah telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019. 

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian di Kantornya, Jakarta, Senin (13/5).

Menko Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

"Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional," jelas Menko Darmin.