Kamis,  28 March 2024

Nasib Tragis Jelang Lebaran, Ellyas Pical dan 40 Karyawan KONI Tak Digaji 

NS/RN/CR
Nasib Tragis Jelang Lebaran, Ellyas Pical dan 40 Karyawan KONI Tak Digaji 
Karyawan KONI Pusat mengeluh ke Kemenpora karena belum digaji selama 5 bulan.

RADAR NONSTOP - Nasib karyawan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat miris. Sudah lima bulan mereka tidak digaji. 

Dari 40 keryawan ada nama mantan juara dunia, Ellyas Pical. Atlet kebanggan Indonesia pada era tahun 80-an ini mengaku sudah tidak mampu lagi menahan beban hidup. 

Ellyas dan puluhan karyawan melapor ke Kemenpora pada Senin (13/5/2019). Mereka diterima oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto di ruangannya. 

BERITA TERKAIT :
Modus Suap Eks BPK, Achsanul Qosasi Gertak Pakai Audit Dan Minta Duit 40 Miliar
Eks Menpora Imam Nahrawi Hirup Udara Bebas, Cepet Banget Keluar Dari Penjara?

"Ya pertemuan tadi lebih banyak keluhan dan kami bisa memahami keluhan mereka tapi jujur ini bisa terjadi karena secara tak langsung berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan yang terjadi," kata Gatot. 

Gatot menyayangkan hal ini bisa terjadi. Dia bilang semestinya sumber pendanaan KONI bukan hanya dari Kemenpora.

Sesuai AD/ART KONI Pasal 38 tentang sumber keuangan organisasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, iuran anggota, sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan pemerintah yang berlaku.

"Ya, sekarang poinnya mencari solusi dan kami akan mengusahakan meski tak janji. Hari ini kami naikkan laporan ke Menpora (Imam Nahrawi) tentang alternatif-alternatif yang mungkin akan diambil, dengan catatan hanya untuk kebutuhan minimal atau yang pokok saja, seperti kebutuhan gaji, tunggakan listrik, dan lain sebagainya. Tapi semua tergantung Menpora," dia menjelaskan.

"Karena Kemenpora masih mengesampingkan untuk bantuan anggaran misalnya kegiatan peningkatan kapasitas dan lain sebagainya," ujar dia lagi. 

Gatot mengatakan secepatnya akan memberi kejelasan terkait kasus tersebut. 

"Diharapkan dalam waktu dekat ini sudah akan ada kejelasan, karena seminggu lalu pun beberapa wakil ketua Komisi X DPR juga sudah menyampaikan keluhan KONI tersebut," ujar dia lagi. 

Diketahui, nasib KONI Pusat berantakan pasca operasi tangkap tangan (OTT). Duit hina yang harusnya buat prestasi atlet diduga buat bancakan pejabat Kemenpora.

Duit Hibah 

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy mengeluhkan bobroknya sistem tata kelola dana hibah di Kemenpora. Dia mengaku kaget bahwa pencairan dana hibah untuk KONI harus disertai pemberian imbalan ke pejabat kementerian.

“Awalnya saya ingin mengabdi pada olahraga nasional, namun harus berakhir tragis akibat bobroknya sistem tata kelola dana hibah di Kemenpora,” kata dia membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Ending mengatakan karena bobroknya sistem di Kemenpora itu, ia harus menjadi terdakwa karena menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana. Ia juga menyuap dua pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Jaksa menyatakan Ending bersama Bendahara Umum KONI, Johny E. Awuy menyuap ketiga pejabat di Kemenpora itu untuk meloloskan proposal anggaran dan memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora. Jaksa KPK menuntut Ending dihukum 4 tahun penjara dalam perkara ini.

#KONI   #Menpora   #Suap