Jumat,  26 April 2024

Bawaslu Gelar Sidang

Gegara Selisih Angka, PPP Laporkan PPK Bekasi Utara

RICK
Gegara Selisih Angka, PPP Laporkan PPK Bekasi Utara
Sidang Bawaslu Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menyidangkan dugaan pelanggaran administrasi PPK Bekasi Utara, yang diadukan oleh Aminullah dan M Arief, perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi.

Dalam sidang gugatan, Arief menduga adanya ketidak sesuaian DPT dalam C1 dan perbedaaan suara antara C1 dengan surat suara didalam kotak suara.

Hal ini ditemukan oleh saksi PPP dalam rapat pleno di Kecamatan Bekasi Utara, pada 20 April - 8 Mei 2019 lalu.

“Ketidak sesuaian ini ada di 49 TPS Kelurahan Harapan Jaya, bahwa data hasil perhitungan suara dalam C1 memiliki perbedaaan dengan DPT. Ini terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara perolehan suara pileg DPRD Kota Bekasi dengan hasil suara di dalam kotak suara,” kata Arief, usai mengikuti sidang dugaan pelanggaran administrasi PPK Bekasi Utara, di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, kemarin.

Menurutnya, setelah dilakukan penghitungan ulang di 8 TPS yang memiliki perbedaan data DPT, PPP menemukan perubahan yang signifikan di C1 maupun plano. Perubahan ini tidak hanya terjadi di Kelurahan Harapan Jaya, tetapi juga ada di wilayah Kaliabang dan Teluk Pucung.

“Ini tidak hanya terjadi di Kelurahan Harapan Jaya, tetapi ada beberapa indikasi temuan di wilayah kelurahan Kaliabang sebanyak 25 TPS dan Teluk Pucung sebanyak 19 TPS. Sebab itu kami laporkan hal ini ke Bawaslu,” ujar Arief.

Akibat indikasi tersebut, Arief meminta Bawaslu untuk memproses aduannya secara jujur dan adil, sehingga adanya sanksi yang diberikan kepada PPK Bekasi Utara.

“Ya kami minta ini diproses secara jujur, bahwa bukti-bukti kami kuat dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK Bekasi Utara. Kami meminta Bawaslu memberikan sanksi dan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU),” tukas Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PPP Kota Bekasi itu.

Di lokasi yang sama, Mustofa Kamal, Ketua PPK Bekasi Utara menyangkal adanya kecurangan yang dilakukan pihaknya. Semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Bahkan hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Bekasi Utara, tetapi tiap Kecamatan mengalami dinamika yang sama.

“Saya kira dalam proses pemilihan umum tahun 2019 hal-hal lapor semacam ini sudah biasa, dan dinamika dalam proses penghitungan suara di setiap Kecamatan. Ini sesuai prosedur yang ada, kita sebagai terlapor mengikuti panggilan ini,” ucapnya.

Perbedaan selisih C1, menurut Kamal, kerap terjadi lantaran petugas KPPS kelelahan dalam proses Pemilu 2019. Bukan hanya itu, faktor lainnya adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang didapat PPK Bekasi Utara.

“Pada prinsipnya tidak ada rekayasa dan tidak ada yang diintruksikan oleh PPK untuk merubah atau menambahkan suara-suara setiap peserta pemilu. Itu semua apa adanya yang terjadi di teman-teman KPPS,” ungkapnya.

Dalam proses pleno di tingkat Kecamatan Bekasi Utara, kata Kamal, rekapitulasi bisa didokumentasikan secara publik, bahkan saat itu juga dihadiri peserta partai politik.

“Saya sampaikan tidak ada permainan atau dugaan yang disampaikan pelapor tadi. Saya kira dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan sangat terbuka dan disaksikan oleh partai politik dan boleh didokumentasikan,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, harusnya teman-teman partai politik memahami, tidak bisa memakai patokan C1 lagi ketika sudah terkoreksi.

"Ketika kita membuka C1 Plano, maka C1 sudah tidak berlaku lagi, disinilah yang menjadi salah presepsi oleh partai politik, seolah-olah kita menggelembungkan suara atau menurunkan,” tambah Kamal, menjelaskan dugaan kecurangan yang diajukan PPP kepada Bawaslu Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :