Jumat,  26 April 2024

PDIP Tolak PKR

Depok Kota Aneh, Cara Pakaian Aja Kok Mau Diatur? 

RN/RM
Depok Kota Aneh, Cara Pakaian Aja Kok Mau Diatur? 
Ikravany Hilman

RADAR NONSTOP - PDI Perjuangan menolak Raperda usulan Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Raperda itu, nantinya akan mengatur bagaimana warga Kota Depok menjalankan Agama dan kepercayaannya termasuk cara berpakaian. 

Politisi PDIP, Ikravany Hilman menilai Raperda PKR sangat aneh. Sebab, kenapa cara berpakaian saja harus diatur. "Masih banyak persoalan Depok yang lebih penting. Kemiskinan dan macet saja belum tuntas," akunya seperti dikutip dari RMco.id. 

Apalagi kata dia, bahwa usulan itu telah ditolak oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda). 

BERITA TERKAIT :
PDIP Godok Calon Gubernur Jakarta, Dari Ahok, Om P, Andika Hingga Basuki Lagi Diolah
Bang Zaki Resmi Daftar Penjaringan Bacabup Paluta di PAN dan PDIP

"Jadi tidak layak ini dibahas jadi Perda," ungkap mantan aktivis 98 dari UI yang sudah ditetapkan KPU menjadi anggota DPRD Kota Depok 2019-2024 ini. 

Adapun beberapa alasan yang diajukan oleh partai besutan Megawati Soekarnoputri ini adalah dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak mendelegasikan urusan Agama untuk diatur oleh Pemerintahan Daerah. 

"Urusan Agama adalah kewenangan absolut Pemerintah Pusat. Religiusitas adalah hal yang bersifat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan Tuhan," ujar Ikravany, Jumat (17/5). 

Menurutnya, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kadar religiusitas warganya. Perda PKR memiliki potensi diskriminatif, baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan.

Ikravany yang juga Jubir pemenangan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf di Kota Depok ini mengatakan, bahwa Pemkot Kota Depok, hanya berkewajiban memberikan perlindungan kepada warganya dalam memiliki kebebasan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya, serta menjaga toleransi antar umat beragama. 

"Pemkot tidak bisa mengatur religiusitas warganya. Soal perilaku warga, Pemkot bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum dan kemaslahatan kehidupan bersama. Bukan mengatur keagamaan warganya," tegasnya pendiri KBUI ini.

#Depok   #PDIP   #Perda