Sabtu,  27 April 2024

Bawaslu Tolak Gugatan BPN Terkait Kecurangan TSM Pilpres 2019

RN/CR
Bawaslu Tolak Gugatan BPN Terkait Kecurangan TSM Pilpres 2019
Ketua Bawaslu, Abhan Misbah -Net

RADAR NONSTOP - Gugatan kecurangan Pilpres 2019 terstruktur, sistematis dan masif yang dilayangkan BPN (Badan Pemenangan Nasional) ditolak Bawaslu, Senin (20/5/2019).

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah dalam rapat Pleno Bawaslu yang digelar di kantornya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menganggap bukti laporan BPN  terkait dugaan kecurangan tidaklah kuat untuk ditindak lanjuti. Karena bukti tersebut hanya copy berita media.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

"Bahwa buktiprint outberita onlinetidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petallolo.

Ratna menambahkan, bukti-bukti kecurangan dugaan kecurangan tak bisa dalam jumlah sedikit oleh terlapor. "Paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di lndonesia," kata dia.

Atas dasar itu, Bawaslu mengambil kesimpulan menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.

"Sehingga bukti yang dimasukkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 08 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu," jelasnya.