Jumat,  29 March 2024

Toleransi Selesai Tarawih

Besok, Polisi Siap Bubarkan Paksa Massa Demo KPU dan Bawaslu

RN/CR
Besok, Polisi Siap Bubarkan Paksa Massa Demo KPU dan Bawaslu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo -Net

RADAR NONSTOP - Aparat kepolisian siap membubarkan secara paksa massa yang menggelar demo di KPU dan Bawaslu. Tindakan ini diambil jika selesai shalat tarawih.

Begitu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2019).

"Batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada masa itu salat tarawih. Usai salat tarawih," katanya.

BERITA TERKAIT :
Aksi Jaga Independensi MK & Hormati Hasil Pemilu 2024 yang Merupakan Suara Rakyat
Pencalonan Gibran Digugat Di MK, Bos Bawaslu Pasang Badan?

Dedi menjelaskan dalam aturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum batas, waktu demonstrasi di tempat terbuka hanya sampai pukul 18.00 WIB. Namun, Polri memberikan toleransi untuk massa bubar paling terakhir pukul 21.00 WIB.

Lebih lanjut, jika ketentuan tersebut sekaligus toleransi tak diindahkan, maka Polri berhak untuk membubarkan massa. Dedi meminta massa untuk mengikuti aturan Undang-undang yang berlaku.

"Kalau misalnya itu tak diindahkan dan batas waktu yang diberikan juga tidak diindahkan, maka sesuai dengan Undang-undang 9 Tahun 1998 Pasal 15, aparat Polri dapat membubarkan, kerumunan masyarakat tersebut," tegas Dedi.

Terakhir, massa juga tak diperbolehkan untuk menginap di lokasi unjuk rasa. "Ya nggak boleh. Ditegaskan tidak boleh," ujarnya.

#KPU   #Bawaslu   #Demo