Minggu,  19 May 2024

Dana BUMN Jadi Senjata Prabowo Untuk Diskualifikasi 01  

NS/RN/CR
Dana BUMN Jadi Senjata Prabowo Untuk Diskualifikasi 01  

RADAR NONSTOP - Materi gugatan kubu Prabowo-Sandi sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan bersampul logo garuda merah itu memuat 37 halaman, belum termasuk daftar lampiran.

Inti dari ugatan itu yakni menuding terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf.

Juru Bicara BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, inti gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan 01.

BERITA TERKAIT :
Bank DKI Gandeng Perumda Pasar Pakuan Jaya, Berikan Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor
Sandiaga Uno Gak Setuju Study Tour Dilarang, Imbas Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana 

BPN juga ingin membuktikan adanya dugaan praktik korupsi bidang politik. Jika dirangkum, daftar kecurangan termuat enam kategori.

Pertama, ketidaknetralan aparatur negara. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN. Keenam, pembatasan kebebasan media dan pers.

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) dalam gugatannya menyebut pelanggaran TSM dimungkinkan karena kedudukan Jokowi sebagai petahana.

“Jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis BW.