Sabtu,  05 July 2025

Ketok Harga ke Pemudik, Duit Sopir Bus Disita Polisi

NS/RN/CR
Ketok Harga ke Pemudik, Duit Sopir Bus Disita Polisi
Bus yang dirazia polisi karena menaikan tarig ke pemudik.

RADAR NONSTOP - Jangan coba-coba menaikkan tarif seenaknya. Jika ketahuan, maka duit itu akan disita polisi. 

Seperti dialami sopir dan 2 kondektur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Murni Jaya jurusan Kalideres-Labuan Pandeglang. Gara-gara ketahuan menaikkan tarif, Polres Pandeglang langsung menyita duitnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Dedy Hermawan mengatakan, kondektur bus seharusnya menaati aturan tarif jurusan Kalideres-Labuan sebesar Rp 30 ribu. Namun tarif ini dinaikan jadi Rp 50-70 ribu. 

BERITA TERKAIT :
Ditolak DPRD Dishub DKI Tetap Naikin Tarif Parkir, Syafrin Mbalelo?
78 Ijazah Siswa di Jakbar Ditebus, Hello Orang Tua Siswa Baznas Bazis Siap Bantu Tuh!

Ini melanggar peraturan Permenhub nomor 36 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Antar Kota Antar Provinsi. Di aturan itu, diatur bahwa tarif Kalideres Labuan Rp 30 ribu, Kalideres-Pandeglang Rp 25 ribu dan Kalideres-Serang Rp 20 ribu. 

Hingga berita ini diturunkan, bus masih diamankan beserta uang senilai Rp 680 ribu. Busa tersebut dirazia polisi di Jalan Pertigaan Cipacung.

#Mudik   #Bus   #Tarif