Jumat,  26 April 2024

Bebas, Wajah Sumringah Eggi Sudjana Keluar Polda Metro Jaya

NS/RN/CR
Bebas, Wajah Sumringah Eggi Sudjana Keluar Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana

RADAR NONSTOP - Eggi Sudjana akhirnya bisa menghirup udara bebas. Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar ini dibebaskan dari sel Polda Metro Jaya. 

Eggi terlihat sumringah saat meninggalkan Polda Metro Jaya. Dia mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri, Kapolda, Dir Krimum di Polda Metro Jaya. 

"Tak lupa dengan Pak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam dan juga para lawyer ini Alamsyah Hanafiah, Alkhatiri, Pitra, Damai Lubis dan beberapa lawyer lainnya. Untuk itu hanya kepada Allah saya minta dibalas kebaikannya semua itu," kata Eggi setelah keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum, gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, senin (24/6/2019).

BERITA TERKAIT :
Soal TPU Sari Mulya Katanya Ada Ganti Rugi, Mana Nih Janjinya Pak Pilar Sama Warga?
Pria Di Jakbar Hobi Seks Bebas Apa Selingkuh, Ini Faktanya...

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Eggi, Hendarsam menyebut kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Eggi akan rutin bertemu penyidik Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

"Pada hari ini permohonan penangguhan penahanan dari Bang Eggi Sudjana sudah dikabulkan oleh penyidik. Saat ini Bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada berupa wajib lapor yang dilakukan seminggu dua kali. Untuk mekanisme ke depan bagaimana kita patuh terhadap apa yang dikatakan penyidik," ungkap Hendarsam.

Diketahui, penyidik baru saja mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Penyidik meyakini jika Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditahan sejak 14 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15.