Sabtu,  20 April 2024

Kejar Aset Triliunan Rupiah

Habis Laporkan Dugaan Korupsi, Walikota Risma Langsung Masuk ICU 

NS/RN
Habis Laporkan Dugaan Korupsi, Walikota Risma Langsung Masuk ICU 
Walikota Surbaya Risma (kanan) di rumah sakit.

RADAR NONSTOP - Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma sakit. Dia harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Soewandhie. 

Risma juga masuk Intensive Care Unit (ICU). Diketahui, Risma sebelumnya melaporkan dugaan kasus korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. 

Risma menduga adanya dugaan permainan asset milik Pemkot Surabaya. Bahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggagalkan upaya membobol rekening deposito yang hendak dicairkan. 

BERITA TERKAIT :
PDIP Masih Ragu Gadang Nama Risma Jadi Gubernur Jakarta 
KPK Desak Pemerintah, Bansos Lewat Bank Atau Kantor Pos Agar Tidak Dipolitisasi & Dikorupsi

Tanpa sepengetahuan penyidik, ada pihak yang berupaya mencairkan dipesito milik YKP. Tak tanggung-tanggung nilai mencapai Rp 30,2 miliar.

Direktur Utama RSUD dr Soewandhie Febria Rachmanita mengatakan tim dokter hingga kini masih melakukan observasi lanjutan. Hasil observasi sementara menyebutkan, Risma kelelahan. Selain itu, penyakit maagnya kambuh.

"Masih diobservasi sampai malam ini. Jadi Ibu kecapekan, maagnya kumat sehingga menyebabkan sebah. Jadi agak sesak gitu," katanya, Selasa (25/6).

Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta membocorkan sedikit materi penyidikan dugaan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya. Ia bahkan menyebut, jika Risma yang melaporkan kasus ini.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Yaitu tanah negara bekas eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Walikota Sunarto menunjuk dia lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.