Sabtu,  20 April 2024

Anies Dikunci, Pergub Reklamasi Sudah Digarap Saat Ahok Masih Gubernur? 

NS/RN
Anies Dikunci, Pergub Reklamasi Sudah Digarap Saat Ahok Masih Gubernur? 

RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka mulut. Ibarat tak bisa berbuat apa-apa, ternyata dia dikunci lewat peraturan gubernur (pergub).

Anies pun merasa kesal karena peraturan soal reklamasi dikebut sebelum dia menjabat. Artinya, Pergub 206 Tahun 2016 soal reklamasi ternyata dikebut sebelum dia menjabat. 

"Yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan, dikebut sebelum saya mulai menjabat kerja. Ini yang bikin sebal, bayangkan," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

BERITA TERKAIT :
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...
Ditanya Nama Anies Untuk Pilkada DKI, Gerindra: Dia Siapa & Kita Sudah Ada Jagoan 

Anies menyebut peran Pemprov dalam urusan reklamasi sangat berbeda dengan urusan lain di Jakarta.

"Dan kemudian, khusus untuk kasus reklamasi, pemda itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta, Pemprov itu sebagai regulator, ya. Dalam urusan reklamasi, Pemprov itu jadi apa? Jadi pihak (apa) coba," ujar Anies.

Anies merasa tidak bisa membongkar bangunan yang sudah ada di pulau reklamasi. Bangunan itu, menurut Anies, mengikuti panduan rancang kota (PRK) dalam Pergub 206 Tahun 2016.

"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila ia tidak mengikuti ketentuan tata kota," kata Anies.

Anies ingin menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh bangunan di pulau reklamasi soal perizinan. Semua peraturan lain soal tata ruang telah diikuti. 

"Makanya mereka melanggar perizinan membangun, bukan tata ruang. Tata ruangnya diikuti," ucap Anies.

Atas dasar itu, Anies merasa tidak bisa membongkar bangunan reklamasi. Menurut Anies, bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang tidak mengikuti ketentuan tata kota.

"Kalau orang membangun mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar itu kalau dia membangun tidak mengikuti ketentuan tata kota. Misalnya sebuah lahan hanya boleh dibangun untuk dua lantai lalu dia membangun 4 lantai, boleh dibongkar? Boleh, karena dia melanggar PRK, melanggar tata ruang," kata Anies.