Jumat,  17 May 2024

Pengamat UIN Dorong Rumini Lapor KPK Soal Pungli Pendidikan di Tangsel

Doni/Kibo
Pengamat UIN Dorong Rumini Lapor KPK Soal Pungli Pendidikan di Tangsel
Rumini memperlihatkan data pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

RADAR NONSTOP- Kisah guru Rukmini (44) yang dipecat akibat akan ungkap pungli di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian khalayak publik. Salah satu pengamat publik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaky Mubarak.

Menurut Zaky Mubarak, langkah yang diambil Rumini dinilai perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya partai politik, politikus dan lembaga bantuan hukum guna mendampingi Rumini.

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

"Kita sebagai masyarakat Tangsel akan mendukung Calon Walikota Tangsel 2020-2025 yang berjuang dan berkomitmen  memberantas berbagai pungli di Tangsel, terutama pungli (pungutan liar) di dunia pendidikan. Wartawan juga harus aktif mendorong partai politik dan para politisi ikut bicara soal pungli ini,"terang Zaky Mubarak kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) Jum'at (29/6/2019).

Kendati demikian, atas peristiwa itu Zaky mendorong Rumini untuk segera melaporkan ke Komnas HAM, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atas pemecahan tersebut. Langkah itu dimaksudkan agar persoalan Rumini dapat terselesaikan.

"Menurut saya, Rumini perlu melaporkan ke Komnas HAM dan Kementerian Pendikan dan Kebudayaan atas tindakan pemecatan itu. Selain itu, lapor juga ke KPK dan minta pendampingan ke ICW supaya mendapatkan advokasi dalam melawan pungli,"terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rumini merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang dipecat gara-gara berusaha mengungkap pungli disekolahnya.

 

#Guru   #Tangsel   #KPK