Kamis,  25 April 2024

Rp22 Miliar

JPM Desak Bareskrim Tuntaskan Dugaan Tipikor Dinas Kehutanan Era Ahok

RN/CR
JPM Desak Bareskrim Tuntaskan Dugaan Tipikor Dinas Kehutanan Era Ahok
Djafar Muchlisin -Net

RADAR NONSTOP - Jakarta Procurement Monitoring (JPM) mendesak Bareskrim Mabes Polri menindak lanjuti dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta di masa Ahok.

JPM telah menyampaikan informasi tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pembayaran Lahan berdasarkan SHGB sebesar Rp22 M oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada Bareskrim Mabes Polri tertanggal 22 Oktober 2018. Saat itu dijabat oleh Komjend (Pol), Arief Sulistyanto sebagai Kabareskrik Mabes Polri.

Pelaporan itu lakukan oleh JPM  berdasarkan Peraturan Pemerintah No.43/2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Presiden Jokowi dan UU  No. 31/1999 jo. UU. No. 20/2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bab IV. ttg Peran Serta Masyarakat pasal 41(2d). 

BERITA TERKAIT :
Cuma Jadi Sarang Hantu, Kenapa Rumah Dinas Gubernur Jakarta Direstorasi Sampai Rp22,2 Miliar?
Restorasi Rumdin Gubernur DKI Rp 22,2 Miliar, Dinas Citata Belum Kasih Konsep Ke Heru

Pelaporan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pengadaan Lahan Nomor. 00483/SPP/1.08.035/VII/Tahun 2017 untuk dipergunakan membayar kepada Benny Basuki Effendy untuk biaya pengadaan tanah taman di Jl. Mayjen Soetoyo 

Rt. 003/Rw. 01 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan SHGB No. 13 (676M2) dan SHGB No. 14 (582M2) sebesar Rp. 22.864.260.000,- .

Terindikasi masa berlaku SHGB tersebut sudah tidak berlaku. Sehingga dasar Hukum dan Anggaran yang jadi acuan pihak Dinas Kehutanan DKI Jakarta menentukan nilai Aprasialnya Rp. 18.030.000,-/M2. Padahal nilai NJOP nya saat itu Rp. 16.155.000,-/M2. 

“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Lahan tersebut dan juga mempertanyakan kembali keseriusan polisi menyelidiki kasus tersebut melalui surat tertanggal 15 Januari 2019 ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ketua JPM, Ivan Parapat melalui press rilis yang diterima redaksi radarnonstop.co, Senin (1/6/2019).

Diungkapkannya, surat yang dikirim per tanggal 15/1/2019 itu adalah permohonan konfirmasi dugaan Tipikor Pembayaran Lahan berdasarkan SHGB di Dinas Kehutanan DKI senilai Rp22 M. 

“Pihak yang paling bertanggungjawab atas Pembayaran Rp22 M tersebut adalah Sdr Djafar Muchlisin, S.Sos. M.Si ( Kadis Kehutanan Pemprov DKI Jakarta dan  Sekarang menjabat Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sdra. H.M. Yuswardi (Ka. Unit Pengadaan Tanah Kehutanan/selaku PPK) dan sekarang menjabat Kasudin Kehutanan Kotamadya Jaksel sesuai pernyataan yang telah dibuatnya,” pungkas Ivan.