Rabu,  17 April 2024

Dugaan Politik Uang

Wahyu Dewanto Diproses, Komposisi Kursi Gerindra Dapil 8 Bisa Berubah?

RN/CR
Wahyu Dewanto Diproses, Komposisi Kursi Gerindra Dapil 8 Bisa Berubah?
Wahyu Dewanto -Net

RADAR NONSTOP - Komposisi kursi Partai Gerindra di Dapil 8 bisa berubah. Wahyu Dewanto, Caleg nomor urut 4 terancam kehilangan kursinya sebelum dilantik.

Hal ini dikarenakan adanya laporan dugaan kecurangan pemilu berupa politik uang yang dilakukan mantan politisi Hanura itu, dan saat ini sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Anggota Bawaslu DKI, Puadi mengatakan, pelaporan kasus dugaan politik uang yang dilakukan caleg asal Partai Gerindra itu telah ditindaklanjuti menyusul dipenuhinya syarat formal dan materiil oleh pelapor beranama Yupen Hadi. 

BERITA TERKAIT :
Sandi Ke Open House Prabowo, Gerindra Cium Aroma Gelagat Politik 
Ara Nyantol Ke Prabowo, Dapat Karpet Merah Di Gerindra? 

Selanjutnya, Bawaslu DKI membutuhkan waktu selama sehari untuk melakukan kajian dan penelitian terkait laporan tersebut. Sementara pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan pada hari ini, Senin (1/7) pukul 14.00 WIB 

"Sudah dilengkapi (syarat formal dan materiil), kasus dilanjutkan untuk penelitian dan kajian hari ini," kata Puadi di kantornya. 

Menurutnya, kajian dan penelitian akan melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Setelah itu, hasil kajian akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Adapun syarat formal dan materiil yang dilengkapi pelapor diantaranya saksi yang terdiri dari 13 orang saksi, 12 diantaranya saksi dari pelapor, sementara 1 saksi dari saksi tambahan. 

"Pelapor sudah melengkapi saksi dan persyaratan lainnya," ujar Puadi. 

Sementara mengenai pemanggilan terlapor, Bawaslu menunggu hingga siang ini. Terlapor telah bersedia untuk dikonfirmasi pada siang ini. 

Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang. Diketahui, pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya Laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Saat dikonfirmasi, Wahyu Dewanto mengatakan sedang berada di luar negeri. “Saya lagi nggak di Indonesia, lusa balik,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Senin (1/7/2019) malam.