Kamis,  18 April 2024

Kasus Mafia Skor, Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun

NS/RN/CR
Kasus Mafia Skor, Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun

RADAR NONSTOP - Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Mantan Plt Ketum PSSI yang akrab disapa Jokdri ini dituduh melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola. 

Dalam membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan, kalau Jokdri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai. 

Bahkan, Jokdri juga telah menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu. 

BERITA TERKAIT :
Kiper Inter Milan Ini Bakal Dinaturalisasi? 
Hentikan Sementara Liga 1, PSSI Blunder!

"Terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dan terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsidair dari penuntut umum," tegasnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7). 

Ada pun hal yang memberatkan tuntutan, Jokdri dinilai mempersulit proses penyidikan diperkara lain yang ditangani tim Satgas Antimafia Bola. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan, dan berlaku kooperatif.